HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Guna mengantisipasi tindak pidana berupa pinjaman online (Pinjol), investasi bodong dan memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) membuka posko untuk layanan pengaduan masyarakat.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Kusnawan mengungkapkan, posko pengaduan yang baru sekitar seminggu dibuka ini merupakan bagian dari program Quick Wins Presisi.
“Untuk masyarakat yang menjadi korban pinjol atau investasi bodong, kita membuka posko pengaduan. Masyarakat dapat melaporkannya ke posko kita ini,” ungkapnya, Selasa, 15 November 2022.
Untuk pengaduan, Iptu Dian memaparkan masyarakat bisa datang langsung ke Posko pengaduan yang ada di Polres PPU, atau pun menghubungin call center 110.
“Masyarakat bisa datang langsung ke posko pengaduan yang ada di ruangan Satreskrim Polres PPU, atau hubungi 110,” pungkasnya.
Penulis: Teguh