HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Usai melalui rapat pembahasan antara pemerintah daerah, dan dewan pengupahan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2023, mengalami kenaikan sekitar 5 persen dari tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi, mengataka n rapat pembahasan besaran nilai UMK PPU 2023 dilakukan sebanyak dua kali.
Sebab, rapat pertama tidak menemui kesepakatan lantaran antara serikat pekerja dan pengusaha masing-masing mempertahankan usulan nilai UMK tersendiri.
“Baru, pada rapat kedua, yakni Jumat pagi, pekerja dan pengusaha sepakat dengan kenaikan 5 persen,” Ungkapnya.
Awalnya, para pengusaha, sambung Suhardi, mengusulkan agar UMK PPU naik 3 persen. Sementara serikat pekerja meminta kenaikan sebesar 10 persen.
“Akhirnya sepakat dengan nilai 5 persen atau sekitar Rp 191 ribu lebih,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil penetapan nilai UMK akan diberikan kepada Bupati PPU untuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Hasil kesepakatan itu nanti kami sampaikan kepada bupati, sebagai rekomendasi yang ditujukan kepada gubernur. Itu sebagai bahan untuk penetapan UMK PPU tahun 2023,” pungkasnya.
Diketahui, UMK PPU tahun 2022 berkisar Rp 3,3 juta. Sedangkan untuk tahun depan naik menjadi Rp3,5 juta.
Penulis: Teguh