src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, MUARA BADAK- Kepolisian Sektor Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (49), atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku A diketahui berdomisili di Jalan S. Hasanuddin, RT 06, Gang Delta, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. Ironisnya, aksi kekerasan ini dilakukan tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, tepatnya di gang yang sama, pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 11.30 WITA. Korbannya adalah seorang anak laki-laki berusia 9 tahun.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku A mengejar korban di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Tanpa alasan yang jelas, pelaku kemudian menjewer kedua telinga korban, memukul bibir korban sebanyak tiga kali, serta menendang kaki korban sebanyak dua kali.
Aksi kekerasan ini diketahui oleh ayah korban yang langsung merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bertindak cepat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis sore. Barang bukti juga telah kami kumpulkan,” terang seorang anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak.
Dalam proses penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, hasil visum korban, akta kelahiran korban dan Kartu Keluarga (KK) pelapor.
Ketiganya menjadi alat bukti kuat untuk menjerat pelaku A ke jalur hukum. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Muara Badak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi oleh seluruh lapisan masyarakat. Aparat kepolisian pun mengimbau agar setiap kejadian kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, segera dilaporkan.
“Anak-anak adalah generasi penerus yang harus dijaga. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun terhadap mereka, baik di rumah, lingkungan, maupun di sekolah,” tegas petugas.
Artikel Asli baca di polresbontangnews.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim