src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Waka Polresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman didampingi Kasat Polairud Polresta Samarinda AKP Rachmat Aribowo dan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setiawan saat konferensi pers di Samarinda, Kaltim, Rabu (4/6/2025). (Antara Kaltim/Ahmad Rifandi)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketegangan membara di atas perairan Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (2/6) sore. Tiga pria bersenjata tajam nekat melakukan pengancaman di atas tongkang BG DIAMON 2703 yang tengah tertambat di kawasan Karang Asam. Ketiganya kini telah diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui kerja cepat dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud).
Insiden tersebut menjadi sorotan publik, mengingat aksi pengancaman itu tidak hanya membahayakan keselamatan korban, tetapi juga dilakukan secara terang-terangan di jalur transportasi air yang ramai aktivitas.
Wakil Kepala Polresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, menyampaikan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/6). Dalam pemaparannya, Heri menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat membahayakan dan sudah meresahkan para pekerja di sektor pelayaran sungai.
“Ini adalah hasil kerja Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) yang diungkap dari peristiwa terjadi di atas Tongkang BG DIAMON 2703 yang sedang tertambat di Karang Asam,” ungkap Heri di Mapolresta Samarinda.
Kejadian bermula ketika MR (45), seorang penyedia jasa tambat kapal, dihubungi nakhoda kapal TB Bluefin 10 untuk pengisian bahan bakar. MR bersama rekannya JN lalu menuju lokasi menggunakan perahu motor. Saat mereka bersiap mengisi satu jerigen BBM solar, datang tiga orang asing—belakangan diketahui sebagai AR (35), AA (40), dan SI (28)—meminta minyak kepada pihak kapal.
Tindakan ini langsung ditegur oleh MR, karena ketiga orang tersebut tidak memiliki hak jasa tambat. Namun teguran itu justru memicu kemarahan SI, yang langsung mencekik MR dari belakang sambil menodongkan badik sepanjang 29 cm. Tak hanya itu, AR pun mengacungkan parang 46 cm ke arah MR, membuat situasi semakin tegang.
Melihat insiden itu, DW—rekan MR lainnya—berusaha menenangkan situasi. Namun justru berbalik terancam. AR mengejar DW dengan parang, membuat DW melompat ke Sungai Mahakam demi menyelamatkan diri. Dalam pelariannya, DW juga melihat AA turut mengacungkan parang ke arahnya.
Setelah mendapatkan satu jerigen solar dari Anak Buah Kapal (ABK) TB Bluefin 10, ketiga pelaku kembali ke perahu. Namun sebelum pergi, AA masih sempat melontarkan ancaman agar tidak ada satu pun kru kapal yang mengambil gambar atau merekam video peristiwa tersebut.
Beruntung, ABK kapal bertindak sigap. Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satpolairud Polresta Samarinda. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/366/VI/2025/SPKT/POLRESTA SAMARINDA serta surat perintah penyelidikan SP.Lidik/11/VI/Res.1.24/2025/Satpolairud, petugas langsung bergerak cepat menyisir wilayah Sungai Kledang dan Palaran pada malam harinya.
“Tiga pelaku yang kami amankan adalah AR (35), AA (40), dan SI (28),” ujar Heri.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana, termasuk:
Heri menyatakan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya