src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Akses Jalan Diportal Warga, Ratusan Karyawan BEP Serbu Mapolres Kukar

Akses Jalan Diportal Warga, Ratusan Karyawan BEP Serbu Mapolres Kukar

2 minutes reading
Wednesday, 22 Dec 2021 11:55 422 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Ratusan karyawan perusahaan batu bara PT Batuah Energi Prima (BEP) berdemontrasi di depan Mapolres Kutai Kartanegara.

Mereka mendesak agar aksi blokade jalan hauling BEP oleh sebagian masyarakat dibuka karena membuat karyawan tidak bisa bekerja.

“Kita minta polisi untuk mencabut portal yang dilakukan sekelompok masyarakat tersebut, ” kata Koordinator Aksi, I Ketut Swardana, Selasa 21 Desember 2021.

Dia mengatakan, aksi blokade membuat karyawan perusahaan sudah 10 hari tidak bekerja. Aksi penyegelan tersebut terjadi sejak 10 Desember 2021.

Ketut mengakui memang ada perselisihan lahan antara BEP dengan pihak tertentu.
“Urusan konflik lahan itu urusan petinggi perusahaan kami, ” ujarnya.

Menurutnya, BEP adalah tambang legal. Perselisihan terjadi dengan masyarakat pemilik lahan. “Kami tambang legal, polisi bisa berpihak kepada kami, ” sebutnya.

Kuasa hukum masyarakat dan klien Tan Paulin, Widi Aseno SH memastikan, aksi memportal jalan hauling bukan untuk menghalangi aktifitas PT BEP. Masyarakat adat hanya mempertahankan kepemilikan lahan.

“Klien kami sebagai pemilik lahan yang sah, berdasarkan akte kepemilikan nomor 205/10/2021. Jadi apa yang dilakukan masyarakat adat tersebut hanya mempertahankan haknya,” jelasnya.

Ditambahkannya, ada urusan perdata yang harus diselesaikan oleh semua pihak. Jangan melebar ke urusan yang lain hingga menyinggung pribadi kliennya.

“Lahan tersebut dibeli dan dibebaskan dengan dana sendiri klien kami,” ucapnya.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan kasus perselisihan lahan tersebut masih dimediasi. Polres Kukar akan nengacu data dan fakta di lapangan guna mendapatkan solusi.

“Kedua pihak mengakui sebagai pemilik lahan. Saya minta masyarakat tetap menjaga Kamtibmas dan gar bersabar karena proses mediasi berjalan terus, mudah-mudahan ada solusi terbaik ke depannya,” harap Kapolres.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. BEP, Melki Manusama membantah pernyataan kuasa hukum warga Tan Paulin Widi Aseno. “Pertama, masyarakat tidak mempunyai hak atas tanah yang kami permasalahkan. Faktanya ada masyarakat mendapatkan kuasa dari Tan Paulin. Kedua, lahan tersebut dibebaskan oleh perusahaan atau Tan Paulin atau masyarakat. Lahan dibebaskan bukan menggunakan uang klien Pak Seno,” tukasnya.

Dia menambahkan, akta yang disampaikan Seno adalah Akta Pelepasan Hak dari Kuasa Iwan Sarjono yaitu Poltak Hutajulu kepada Tan Paulin. Tidak ada sama sekali kepada masyarakat. “Jadi, di mana hak masyarakat sepeti yang disampaikan,” katanya.

Penulis: Andri

 

 

LAINNYA
x