24 C
Samarinda
Saturday, February 8, 2025
Headline Kaltim

Nenek Penjual Kue Ini Menangis Begitu Tahu Menerima Uang Palsu

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA— Sutinah (55), warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir, Kota Samarinda tak kuasa menahan tangis. Sutinah yang kesehariannya berjualan kue menjadi korban pengedar uang palsu.

“Pas tahu bahwa uang Rp160 ribu yang ditukarkan itu palsu, saya kaget dan langsung menangis. Saya ini hanya menjualkan kue milik orang, bukan buatan saya sendiri. Dagangan saya pada saat itu masih banyak,” ungkap Sutinah saat diwawancarai oleh headlinekaltim.co, Jumat 18 Desember 2020.

Sutinah menceritakan, begitu tahu menerima uang palsu, dia mendatangi Pos Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) pada hari Selasa, 15 Desember 2020 guna melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.

Dituturkannya, pada saat sedang menjajakan dagangannya di daerah Selili, datang sepasang suami istri. Setelah membeli dagangannya, pasangan suami istri tersebut meminta agar Sutinah menukarkan uang pecahan Rp20ribu milik mereka dengan uang Rp100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 10 ribu.

Sutinah mengaku tidak merasa curiga dan langsung menukarkan uang tersebut. Setelah tukar menukar terjadi, kedua orang itu langsung pergi meninggalkan Sutinah. Barulah nenek penjual kue ini curiga dengan kondisi fisik uang yang diterimanya.

Sutinah meminta kepada pedagang yang ada di sekitar untuk memastikan keaslian uang yang diterimanya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 8 lembar itu adalah uang palsu.

Marno Mukti, Ketua FKPM Kelurahan Pelita mengakui menerima laporan dari korban. Kasus itu langsunh diteruskan ke Polsek Sungai Pinang. “Kerap terjadi modus penipuan uang palsu seperti ini, sasarannya adalah pedagang yang berusia senja karena mereka lebih mudah untuk dikelabui,” tutur Marno.

Diketahui, jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap peredaran uang palsu di hari yang sama Sutinah melaporkan kejadian dialaminya. Sepasang suami-istri ditangkap di salah satu indekos yang berada di Jalan M Yamin, Samarinda ulu, pada Selasa, 15 Desember 2020.

Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai 54,8 juta dan telah diedarkan sebanyak 16 juta. Turut disita printer dan alat pemotong uang palsu yang digunakan keduanya.

Penulis: Riski

Editor: MH amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Wali Kota Samarinda Tegaskan Pentingnya Relokasi Warga Bantaran Sungai untuk Penanganan Banjir

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun,...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Wali Kota Samarinda Akui Program Penanganan Banjir Belum Tuntas, Komitmen Terus Dilanjutkan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengakui...

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Apresiasi Inisiatif Polres Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan apresiasi...

Jubahitam Pertanyakan Karut-marut Pembagian Lapak Pasar Tangga Arung

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Dianggap carut marut dalam pembagian petak...

Tag Populer

Terbaru