HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua hari setelah penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih yakni pasangan Andi Harun-Rusmadi Wongso, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda masih menunggu adanya gugatan dari pasangan calon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Samarinda Nina Mawaddah mengatakan hingga hari ini pihaknya belum menerima informasi adanya Paslon yang akan mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil Pilkada 2020.
Namun, jika nantinya ada pihak-pihak yang menggugat hasil keputusan rapat pleno, KPU Samarinda telah menyiapkan diri. “Sampai hari ini kami belum ada menerima laporan itu. Tapi kalau memang ada yang mengajukan gugatan, dari kita siap saja,” ucapnya saat dihubungi headlinekaltim.co, Jumat 18 Desember 2020 sore.
Nina Mawaddah menegaskan sejak jauh hari, KPU Samarinda telah mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara di tingkat PPK, KPPS dan PPS agar taat prosedur dan menghindari kesalahan.
“Penyelenggara di bawah PPK, KPPS dan PPS untuk menjalankan itu sesuai peraturan-peraturan. Kami juga sudah memastikan bahwa setiap tahapan terdokumentasi dengan baik. Jadi kalau ada gugatan, kami sudah siap dengan bukti-bukti,” ujarnya.
“Seperti ada hasil form D Kecamatan. Form D kejadian khusus atau keberatan saksi selama di kecamatan. Di TPS seharusnya kalau mereka ada sanggahan, sejak di TPS sudah dilakukan. Daftar hadir dan foto-foto serta video bisa jadi bukti,” terang Nina.
Selain menunggu kemungkinan adanya gugatan, KPU Samarinda saat ini sedang fokus mengerjakan laporan-laporan kegiatan selama proses pelaksanaan Pilkada.
Nina Mawaddah menegaskan gugatan terhadap hasil Pilkada 2020 dapat disampaikan maksimal 3 hari setelah penetapan. “Waktunya 3 hari setelah penetapan. 3 hari kerja ya,” tegasnya.
Jika memang ada gugatan, tahapan selanjutnya, KPU juga akan menunggu surat resmi dari KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami masih akan menunggu surat resmi dari KPU RI dan MK yang menyatakan bahwa kabupaten mana saja yang bisa lanjut. Atau kabupaten/kota mana yang menerima gugatan. Jadi nanti ada yang menerima gugatan dan ada yang tidak. Jika tidak ada gugatan, maka masuk tahap penetapan calon terpilih oleh KPU untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemprov Kaltim,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim