HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Menyusul terjadinya peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Berau, Plt Bupati Berau Agus tantomo menginstruksikan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau melakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Ini sudah sesuai dengan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19.
Sekretaris Satpol PP Berau Mustafa menuturkan, pelanggar yang tidak mematuhi protokol tidak lagi diberikan pembinaan, melainkan langsung mendapat sanksi sosial atau sanksi denda.
“Sanksi denda itu sebesar Rp 150.000 dan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau menyanyikan lagu kebangsaan sesuai dengan Perbup,” ujarnya , Jumat 18 Desember 2020.
Dalam beberapa hari ke depan, Satpol PP akan kembali menggelar razia kedisiplinan. Sebab, kata Mustafa, bertambahnya pasien COVID-19 akibat masyarakat yang tak lagi patuh terhadap protokol kesehatan. Satpol PP akan melakukan patroli setiap 8 jam sekali untuk menyampaikan pentingnya pakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Namun, untuk saat ini, belum ada kebijakan untuk menutup kembali tempat keramaian seperti di Tepian Teratai atau Tepian Taman Sanggam. Khusus menyambut Natal dan Tahun Baru 2021, kemungkinan ada surat edaran dari Plt Bupati Berau untuk menutup tempat keramaian guna menghindari adanya kerumunan.
Penulis: Sofi
Editor: Mh amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim