src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> AGM cs Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Samarinda

AGM cs Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Samarinda

2 minutes reading
Wednesday, 8 Jun 2022 22:17 305 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) beserta Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi, bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Rabu 8 Juni 2022 pagi.

Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi dipimpin Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai hakim anggota. Dibuka dengan tiga terdakwa atas nama Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi, yang berada dalam satu berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Kemudian, majelis hakim membacakan dakwaan eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan Nur Afifah Balqis. Kedua terdakwa berada dalam satu berkas perkara bernomor 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr.

Diketahui dalam berkas dakwaan, AGM dan Nur Afifah Balqis disebut mengetahui aliran dana Rp 5,7 miliar diberikan oleh Ahmad Zuhdi berhubungan dengan perizinan serta kewenangan terdakwa sebagai Bupati PPU.

Kelima terdakwa ini didakwa dengan pasal yang sama dengan ancaman pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda Rakhmad Dwinanto, membenarkan bahwa persidangan perdana AGM beserta empat terdakwa lainnya, telah bergulir hari ini, pukul 08.30 WITA.

“Benar, pagi tadi,” ucapnya kepada Headlinekaltim.co.

Penulis: Erick

Editor: MH Amal

LAINNYA
x