HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono meminta Pemprov Kaltim memperbaharui administrasi legal perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan aset hotel milik daerah.
Karena kata dia, berdasarkan hasil sidak di Hotel Royal Balikpapan, pihaknya menemukan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pengelola hotel kepada Pemprov Kaltim. Yang mana kata dia, pihak pengelola hotel melakukan pekerjaan renovasi dengan menggandeng investor lain tanpa melibatkan Pemprov Kaltim.
“Seperti aset hotel di Balikpapan ini. Kalau memang tata kelola kurang bagus dalam kerjasama, maka itu diperjelas dulu, diperbaharui. Hotel Royal Balikpapan waktu kita tinjau ke sana, dia melakukan perbaikan renovasi tanpa melibatkan pemerintah,” ujarnya.
“Bahwa kesepahaman dengan pihak pertama dan kedua itu sebenarnya sudah termasuk wanprestasi dan pihak kedua menggandeng investor lain tanpa melibatkan pihak pertama,” sambungnya.
Dia mengingatkan Pemprov untuk segera melakukan pembenahan administrasi legal kerjasama, sehingga tidak menjadi pihak yang dirugikan.
“Hal semacam ini jangan sampai salah dalam hal administrasi. Karena saya baca di perjanjian kerjasamanya tidak ada sanksi, tidak ada punishment dan sebagainya. Bagaimana proses kerjasamanya dan mana upaya pemerintah dalam hal ini?,” katanya.
“Contoh seperti ini mohon segera ditindaklanjuti pemerintah. Lakukan hal yang kongrit, pembenahan dan masih banyak lagi. Potensi PAD kita luar biasa tapi dibiarkan begitu saja,” imbuhnya. (Adv/Ningsih)