src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Joha Fajal. (Foto: MIsfan)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal membenarkan kabar bahwa pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda merangkap jabatan dari Rukun Tetangga (RT) hingga memegang jabatan dalam partai politik (Parpol).
Ia menyampaikan permasalahan ini banyak ditemukan di lapangan. “Banyak, hampir di seluruh Samarinda ada beberapa RT yang kejadian seperti ini,” bebernya kepada awak media di Gedung DPRD Kota Samarinda Lantai 3, pada Kamis 7 September 2023.
Joha menyebutkan bahwa rangkap jabatan anggota LPM tidak dibenarkan dalam peraturan. “Karena berdasarkan peraturan yang ada tidak boleh ada LPM yang secara langsung juga menjabat atau menjadi pengurus partai. Jika jabatannya RT kita masih bisa berikan keringanan karena tidak tertulis spesifik,” ujarnya.
Namun, saat ini pihaknya menemukan laporan ada oknum LPM yang memegang jabatan dalam Parpol. “Baru-baru ini kami mendapati laporan di Simpang Pasir, salah satu Ketua LPM tetapi menjabat juga sebagai ketua salah satu Parpol,” tutupnya.
Diketahui, DPRD Samarinda dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menggelar rapat pada Rabu 6 September 2023 membahas soal kepengurusan LPM. Joha Fajal menyampaikan beberapa poin hasil rapat tersebut.
Joha menyampaikan bahwa keputusan rapat telah memutuskan bahwa pemilihan LPM kembali kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Joha melanjutkan bahwa rangkap jabatan memang tidak dibenarkan. Sedangkan pemilihan Ketua LPM sudah dilakukan sejak Januari lalu, tetapi persoalan baru mencuat Mei lalu. Ini memicu keinginan untuk dilakukan kocok ulang pengurus LPM. “Kita khawatir malah memicu persoalan baru,” katanya.
Terhadap Ketua LPM rangkap jabatan, tetapi sudah melakukan tugas selama 6 bulan, dia menyarankan agar pemerintah menawarkan opsi memilih salah satu tanpa harus mundur dulu. Pemilihan ulang LPM tidak perlu buru-buru dilakukan.
Sebelumnya, kata dia, juga sudah pernah ada laporan perihal ini dan langsung ditindaklanjuti lewat rapat pada tanggal 27 Februari 2023. Dihadiri Komisi 1, Dinas Sosial, Bagian Hukum, LPM sekota Samarinda, lurah, hingga camat. Sudah ada kesepakatan bahwa ketua LPM yang telah terpilih hendaknya menyelesaikan tanggung jawab selama satu tahun. (Misfan)