src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 871,78 Gram Sabu Dimusnahkan

871,78 Gram Sabu Dimusnahkan

2 minutes reading
Monday, 21 Jun 2021 21:35 238 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sebanyak 871,78 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan alat blender oleh Satresnarkoba Polres Berau di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Senin 21 Juni 2021.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Taufik Hidayat mengatakan, pemusnahan yang berasal dari 3 kasus berbeda ini masih dalam satu jaringan. “Jaringan dari Kaltara yang kita ringkus pada April 2021 kemarin,” ujarnya.

Dikatakannya, barang bukti itu disita dari 4 pelaku. Yakni ZU (27) dan KA (37) warga Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Kemudian, tersangka lainnya adalah AD (25) Warga Jalan Soekarno-Hatta, Talisayan dan JU (30) warga Biatan.

“Keempatnya merupakan jaringan penjualan dan pengedar narkoba di Berau. Untuk sabu-sabunya, mereka dapatkan dari Kaltara,” ucapnya.

Pengungkapan kasus pada Jumat 23 April 2021 silam, sekira pukul 14.00 WITA di Jalan poros Berau-Bulungan KM 51, Gunung Tabur. Berlanjut pada Sabtu 24 April 2021 pukul 02.00 WITA, saat petugas mencurigai seseorang yang sedang duduk di depan warung makan. Tidak lama kemudian, terdapat truk singgah di sekitar warung. Orang tersebut segera mendatangi seseorang yang baru turun dari truk.

Ketika didatangi, lanjut Taufik, ZU yang turun dari truk itu berusaha kabur. Namun, berhasil ditangkap oleh petugas bersama dengan KA, rekannya. Sedangkan seseorang yang diduga hendak menerima sabu tersebut berhasil kabur dengan lari ke hutan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 4 poket besar seberat 188,56 gram.

“Disayangkan memang satu orang itu lari. Tapi kami tidak tinggal diam, kasus ini masih terus kami dalami. Dan orang itu akan kami buru sampai dapat,” katanya.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan. Pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 02.00 wita, tersangka AD diamankan di Jalan Raja Alam, Sambaliung. Dari tangan AD, ditemukan 3 poket besar sabu seberat 146,87 gram, di dalam kresek hitam yang ia simpan di saku celananya. Tak berhenti sampai disitu, petugas menangkap  JU dan didapat 11 poket besar sabu. Seberat 536, 35 gram.

“JU mengaku mendapat sabu itu dari tangan AJ, yang saat ini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Penulis: Sofi
Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x