23.8 C
Samarinda
Tuesday, January 14, 2025
Headline Kaltim

82 Perusahaan Kantongi Izin Operasi Galian C di Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mencatat sebanyak 82 perusahaan mengantongi izin operasi galian C di Benua Etam.

“Galian C yang dikelola meliputi batu kuarsa, batu gamping, andesit, pasir, batu gunung quarry besar, hingga tanah urug,” kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim Sukariamat, di Samarinda, Jumat.

Kabupaten Kutai Kartanegara, menurutnya, tercatat memiliki izin perusahaan galian C terbanyak, yakni 29 perusahaan.

Sukariamat menjelaskan proses perizinan dimulai dari pengajuan permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), eksplorasi, dan peningkatan ke tahap operasi produksi.

“Kendala yang sering dihadapi pengusaha adalah pada tahap kajian Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR),” ujarnya.

KKPR, lanjutnya, terkait tata ruang wilayah kabupaten/kota sehingga izin kegiatan tidak akan diberikan jika tidak sesuai dengan tata ruang.

Tata Ruang itu terwujud lewat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Agraria dan Tata Ruang (ATR) kabupaten/kota.

“Proses KKPR memang memakan waktu, tapi untuk izin lain mungkin bisa lebih cepat,” katanya.

Dia menegaskan, sektor pertambangan termasuk sektor berisiko tinggi dan bukan kategori usaha kecil dan menengah (UKM).

“Perusahaan tambang harus memenuhi komitmen di empat aspek, yaitu administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial,” ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan. (ANT)

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Pesta Rakyat Kaltim 2025: Target Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar di HUT ke-68 Provinsi Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pesta Rakyat Kaltim (PRK) 2025 yang...

Ribuan Pelanggan PLN Kaltimra Manfaatkan Diskon 50% Listrik, Transaksi Meningkat Dua Kali Lipat

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam sepekan terakhir, lebih dari 513.000...

Dokter Jelaskan Human Metapneumovirus (HMPV) Bukan Varian Baru COVID-19 dan Tidak Sebabkan Pandemi Besar

HEADLINEKALTIM.CO - Dr. dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI,...

Tanah Longsor Akibat Abrasi Sungai Mahakam Terjang Kampung Tering Lama, Kutai Barat

HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR - Bencana tanah longsor akibat abrasi...

Tag Populer

Terbaru