src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Benahi Perusda MGRM, Pemkab dan DPRD Ubah Perda 12/2017

Benahi Perusda MGRM, Pemkab dan DPRD Ubah Perda 12/2017

2 minutes reading
Thursday, 25 Mar 2021 19:22 238 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Pemkab dan DPRD Kutai Kartanegara bersepakat ingin membenahi Perusda Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang saat ini sedang dirundung masalah.
Bekas Direktur Utama MGRM Iwan Ratman sedang tersandung persoalan Hukum.

Salah satu upaya pembenahan adalah mengubah Perda Nomor 12/2017 tentang pembentukan BUMD MGRM. Raperda ini mengubah status perusda menjadi PT MGRM.

Pembahasan perubahan Perda tersebut, dibahas di ruang Banmus DPRD Kukar Kamis 25 Maret 2021. Rapat dihadiri Pansus Raperda yang diketuai Jumarin Thripada, dan anggota Pansus, Saparuddin Pabonglean dan Abdul Wahab.

Hadir mewakili Pemkab, Inspektur Itwil Kukar Heriansyah, Kepala Disnakertrans Hamli, serta perwakilan manajemen MGRM Wahyudi.

Jumarin menyebut, Perusda yang dipercaya mengelola Participating Interest (PI) Blok Mahakam sebesar 10 persen tersebut jauh dari harapan. Minim sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat Kukar.

“Perjuangan kita mendapatkan hak PI dibuat kecewa oleh MGRM, justru hanya memperkaya individu tertentu saja, ” ucap politisi Gerindra tersebut.

Jika perubahan Perda ini rampung, direksi PT MGRM nanti harus mematuhinya karena bagian dari penyelamatan perusahaan, serta kepatuhan terhadap pemilik saham besar, Pemkab Kukar.

“Nanti ada lagi pertemuan lanjutan, setelah itu bisa diparipurnakan sehingga disahkan menjadi Perda, ” ucapnya.

Heriansyah mengingatkan kepada manajemen MGRM agar tidak salah tafsir bahwa saham kepemilikan di MGRM sebesar 99 persen milik Pemkab Kukar.

Jadi, jangan sembarangan menggunakan uang perusda. Semua harus dikonsultasikan dan mendapat izin dulu dari pemilik saham.

“Misalnya buka kantor cabang di Jakarta, dan bisnis tangki timbun. Ini bukan dilarang, tapi minta izin dulu lah ke Bupati, ” sebutnya.

Heri berharap, Perda nantinya menjadi alat kontrol manajemen MGRM agar tidak lepas kebijakan yang sebebas-bebasnya.

Selain itu, dalam raperda tersebut dimuat juga terkait pembagian deviden, apakah dipotong dulu, baru serahkan ke Pemkab Kukar.

“Atau serahkan ke Pemkab dulu, baru diberikan lagi dalam bentuk penyertaan modal, ” tegasnya.

Mewakili MGRM, manager HRD Wahyudi meminta kepada semua pihak untuk melihat MGRM ke depan.

“Ketika MGRM jadi PT, kewenangannya jadi bercabang bukan hanya urus energi, tapi bisa juga urus bisnis pangan dalam arti luas, ini akan kita lakukan, ” jelasnya.

Penulis: Andri
Editor: MH Amal

LAINNYA
x