src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi kacamata, optik. Alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.(FREEPIK/PROSTOOLEH)HEADLINEKALTIM.CO – BPJS Kesehatan menanggung biaya sejumlah alat bantu kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Tujuh alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi kacamata, alat bantu dengar, tangan dan kaki palsu, gigi tiruan, korset tulang belakang, penyangga leher, serta kruk. Besaran subsidi dan masa pengajuan ulang berbeda untuk setiap jenis alat.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/10/2026), terdapat tujuh jenis alat bantu kesehatan yang biaya pengadaannya dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta JKN perlu memenuhi persyaratan medis dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku untuk memperoleh manfaat tersebut.
Ketentuan ini mencakup batas nilai subsidi serta jangka waktu pengajuan kembali. Karena itu, peserta perlu memahami aturan setiap jenis alat bantu kesehatan sebelum mengajukan klaim.
7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut rincian tujuh alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta besaran subsidi dan ketentuan pengajuannya.
1. Kacamata
BPJS Kesehatan memberikan subsidi pembelian kacamata berdasarkan kelas kepesertaan. Besaran bantuan yang disebutkan dalam sumber adalah sebagai berikut:
– Kelas 1: Rp330.000.
– Kelas 2: Rp220.000.
– Kelas 3: Rp165.000.
Subsidi kacamata dapat dimanfaatkan paling cepat setiap dua tahun sekali. Peserta juga harus memiliki indikasi medis berupa gangguan penglihatan minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis atau 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
2. Alat Bantu Dengar
Peserta JKN dapat memperoleh subsidi alat bantu dengar maksimal Rp1.100.000 berdasarkan indikasi medis dari dokter. Pengajuan bantuan alat bantu dengar dapat dilakukan kembali paling cepat setiap lima tahun sekali. Ketentuan tersebut berlaku untuk penggunaan pada satu maupun dua telinga, termasuk telinga yang sama.
3. Protesa Alat Gerak
BPJS Kesehatan turut menanggung biaya protesa alat gerak berupa tangan dan kaki palsu dengan nilai subsidi maksimal Rp2.750.000. Pemberian bantuan harus didasarkan pada indikasi medis. Untuk alat gerak yang sama, peserta dapat mengajukan kembali subsidi paling cepat setiap lima tahun sekali.
4. Protesa Gigi atau Gigi Palsu
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan bantuan biaya pembuatan gigi tiruan berdasarkan rekomendasi medis dokter. Besaran subsidi protesa gigi maksimal Rp1.100.000 untuk penggantian gigi palsu penuh atau full protesa. Sementara itu, subsidi untuk setiap rahang maksimal Rp550.000. Pengajuan kembali dapat dilakukan paling cepat setiap dua tahun sekali untuk lokasi gigi yang sama.
5. Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang termasuk alat bantu kesehatan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila terdapat indikasi medis dari dokter. Nilai subsidi untuk pengadaan alat ini maksimal Rp385.000. Peserta dapat kembali memanfaatkan fasilitas tersebut paling cepat setiap dua tahun sekali.
6. Penyangga Leher
Penyangga leher atau collar neck menjadi salah satu alat bantu kesehatan yang masuk dalam cakupan penjaminan BPJS Kesehatan. Bantuan yang diberikan maksimal Rp165.000. Pengajuan alat ini harus sesuai indikasi medis dan dapat dilakukan kembali paling cepat setiap lima tahun sekali.
7. Kruk
BPJS Kesehatan menanggung subsidi pembelian kruk atau alat bantu berjalan dengan nilai maksimal Rp385.000. Pemberian bantuan harus didasarkan pada indikasi medis dari dokter. Untuk alat bantu ini, peserta dapat mengajukan klaim kembali paling cepat setiap lima tahun sekali.
Syarat Mendapatkan Subsidi Alat Bantu Kesehatan BPJS Kesehatan
Agar dapat memanfaatkan penjaminan alat bantu kesehatan, peserta JKN perlu memperhatikan sejumlah ketentuan berikut.
1. Mengikuti prosedur pelayanan JKN
Peserta harus menjalani pelayanan kesehatan sesuai alur yang berlaku, dimulai dari fasilitas kesehatan yang sesuai dengan ketentuan dan dilanjutkan melalui sistem rujukan apabila diperlukan.
2. Memiliki rekomendasi atau resep medis
Pemberian alat bantu kesehatan harus sesuai kebutuhan medis. Jenis alat tertentu juga mensyaratkan resep atau rekomendasi dokter spesialis.
3. Menggunakan penyedia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Sebelum mengambil alat bantu, peserta perlu memastikan penyedia layanan telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Konfirmasikan pula persyaratan dan besaran subsidi yang berlaku.
4. Memahami batas nilai penjaminan
Nilai subsidi yang ditetapkan bukan berarti seluruh harga alat bantu kesehatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta perlu memastikan nilai penjaminan dan kemungkinan biaya tambahan kepada penyedia layanan.
5. Memastikan status kepesertaan JKN aktif
Peserta perlu memastikan kepesertaan JKN berstatus aktif serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatikan Ketentuan Sebelum Mengajukan Klaim
Tujuh alat bantu kesehatan tersebut dapat membantu peserta JKN memenuhi kebutuhan medis tanpa harus menanggung seluruh biaya secara mandiri. Namun, manfaat yang diperoleh tetap bergantung pada indikasi medis, batas subsidi, masa pengajuan ulang, dan prosedur yang ditetapkan.
Sebelum mengajukan klaim, peserta disarankan mengonfirmasi ketentuan terbaru kepada BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang melayani. Langkah ini penting agar proses pengajuan berjalan sesuai prosedur dan besaran bantuan yang diterima sesuai hak peserta.