HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Hari ini, Selasa 24 November 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda menetapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan PAM Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah totalnya 17.658 orang.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan seluruh petugas KPPS dan PAM TPS yang ditetapkan ini tanpa ada proses pelantikan kembali. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di KPU.
“Jadi dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Samarinda hanya menyerahkan salinan SK ke Ketua KPPS. Jadi pelaksanaan tugasnya ada SK, walaupun tanpa ada pelantikan,” terangnya.
Firman merincikan, petugas yang akan ditetapkan tersebut terdiri dari petugas KPPS sebanyak 13.734 orang dan petugas PAN TPS sebanyak 3.824 orang. “Total keseluruhan ada 17.658 orang yang akan bertugas di 1.962 TPS,” bebernya.
Tahapan selanjutnya setelah ditetapkan seluruh petugas KPPS dan PAM TPS akan mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan berupa rapid tes. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kondisi kesehatan seluruh petugas dan menghindari kemungkinan penularan COVID-19, baik antara sesama petugas KPPS, PAM TPS, saksi dan warga.
“Semua akan kita rapid test. Kita pastikan sebelum maupun saat pelaksanaan pencoblosan, seluruh petugas kami sehat, aman dan tidak akan menyebabkan penularan COVID-19,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim