HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Peristiwa uji swab, penyemprotan diisinfektan dan penjemputan para aktivis positif Covid-19 di Kantor WALHI Kaltim Jl Gitar Kompleks Prevab pada 29 hingga 31 Juli 2020, disinyalir berhubungan dengan advokasi yang sedang dilakukan LSM tersebut.
Terdapat beberapa kejanggalan dalam peristiwa itu. Dalam konferensi video, Direktur WALHI Kaltim, Yohana Tiko berterus terang, ada beberapa pihak merasa resah dengan kegiatan advokasi mereka.
“Kami memahami advokasi WALHI Kaltim meresahkan segilintir orang atau oknum,” kata Tiko, Sabtu 1 Juli 2020.
Menurut Tiko, WALHI saat ini sedang giat advokasi menghadapi putusan pengadilan terhadap kasus tumpahan minyak Teluk Balikpapan tanggal 4 Agustus.
Selain itu, WALHI juga melakukan gerakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Raperda RZWP3K. “Kami menolak RZWP3K karena dokumennya tidak melindungi wilayah tangkap ikan dan pemukiman nelayan,” kata Tiko.
Kemudian, advokasi WALHI lainnya yang meresahkan bagi segelintir orang yaitu advokasi kasus intimidasi suatu perusahaan terhadap warga Desa Lebak Cilong yang dilaporkan ke Polres Kukar.
Menurut Tiko, penjemputannya bersama dua rekannya, Bernard dan Fathul secara paksa merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap LSM.
“Ini upaya kriminalisasi dan pembungkaman gaya baru ya. Dengan manfaatkan Covid-19,” ujar Tiko.
Bagi Tiko, pandemi covid-19 saat ini telah disalahgunakan pemerintah mengesahkan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat tapi juga membungkam pembela HAM dan lingkungan.
“Selain mengesahkan kebijakan-kebijakan yang tak berpihak kepada rakyat. (Pandemi Covid-19) menjadi ladang untuk kriminalisasi pembungkaman pembela HAM di Indonesia,” ujar Tiko.
Dia membeberkan hal yang membuatnya janggal adalah ketika ia meminta identitas petugas penjemputan yang datang dari BPBD, Satpol PP dan Kepolisian, pada 31 Agustus. Aparat malah mengelak dan marah.
Sebelumnya, pada 30 Agustus hari Kamis, penyemprotan diisinfektan dilakukan sembari mencari seseorang di WALHI” target=”_blank” rel=”noopener noreferrer”>Kantor WALHI.
“Nah dalam melakukan penyemprotan. Mereka sambil mencari orang. Kemudian setelah disemprot masuklah petugas Satpol PP mencari orang. Kita tidak tahu siapa yang dicarinya. Tapi kita kooperatif ya kita mempersilahkan mengecek semua ruangan. Akhirnya tidak didapatkan orangnya,” jelas Tiko.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, dr Osa Rafshodia menjelaskan untuk menjemput orang yang terkonfirmasi positif covid-19 tak harus menunjukan hasil uji swab.
“Nggak. Biasanya surveilans kami telepon. Dan dari Kelurahan kami kasi tahu. Nggak pernah ada (menunjukan uji swab). Kalau kamu positif, nggak ada hasil tertulis,” ujar dr Osa.
Soal seseorang dinyatakan Orang Tanpa Gejala (OTG) tak harus dikarantina dan bisa memilih isolasi mandiri, kata dr Osa, tak bisa sepenuhnya dibenarkan.
“Bukan begitu melihatnya. Ada aspek sosial yang harus diperhatikan. Ingat loh ini pandemi bukan soal kesehatan. Ada masalah sosial,” kata dr Osa.
Penulis: Amin