src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
(Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Gugatan UU IKN menjadi sorotan dalam permohonan yang diajukan seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli. Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Jakarta ibu kota negara hingga ada undang-undang yang secara tegas mengatur ibu kota pengganti.
Permohonan tersebut diajukan Zulkifli melalui kuasa hukumnya, Hadi Purnomo, dalam sidang perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (12/1/2026). Inti permohonan itu menyoal status Jakarta ibu kota negara yang dinilai belum memiliki kepastian hukum setelah adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dilansir dari Kompas.com, Zulkifli menguji Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN karena dianggap menimbulkan ketidakjelasan terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ia menilai, hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas mengenai kapan dan bagaimana pemindahan tersebut berlaku secara efektif.
Dalam permohonannya, Zulkifli menegaskan bahwa ketentuan dalam UU IKN berpotensi menimbulkan kekosongan status ibu kota negara. Di satu sisi, Jakarta ibu kota negara disebut telah kehilangan statusnya, sementara di sisi lain, IKN belum sepenuhnya berjalan sebagai pusat pemerintahan yang final.
“Saat ini menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” ujar Hadi dalam sidang, Senin.
Pasal 39 UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN ditetapkan melalui keputusan presiden. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum memberikan kepastian kapan Jakarta ibu kota negara secara resmi berhenti dan kapan IKN benar-benar mulai berfungsi penuh.
Sementara itu, Pasal 41 UU IKN menyebutkan bahwa status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara akan diatur melalui undang-undang tersendiri. Menurut Zulkifli, aturan ini justru membuka ruang multitafsir dan memperpanjang ketidakjelasan mengenai Jakarta ibu kota negara.
Zulkifli berpendapat, selama undang-undang khusus mengenai status Jakarta belum diterbitkan, maka Jakarta ibu kota negara seharusnya tetap diakui secara hukum. Ia menilai, ketidakpastian ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan ibu kota negara. Zulkifli juga meminta MK menegaskan kembali status Jakarta ibu kota negara sampai ada undang-undang baru yang secara simultan dan operasional menetapkan ibu kota pengganti.
“Kemudian yang ketiga adalah menyatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan ibu kota negara pengganti,” ujar Hadi.