src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tim Gabungan Pemkot Samarinda Bongkar Warung Bakso Dongkrak

Tim Gabungan Pemkot Samarinda Bongkar Warung Bakso Dongkrak

1 minutes reading
Tuesday, 7 May 2024 15:08 404 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Sebanyak 200 personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, PLN, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR Kota Samarinda melakukan pembongkaran bangunan warung makan Bakso Dongkrak di Jalan Jenderal Ahmad Yani I, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Selasa, 7 Maret 2024.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan bahwa penertiban ini merupakan tindaklanjut kebijakan Pemerintah Kota Samarinda terhadap bangunan liar. Pemilik warung makan Bakso Dongkrak, kata dia, tidak mengantongi izin usaha serta tidak menyetorkan pajak selama 3 tahun.

“Kami hari ini membongkar bangunan Bakso Dongkrak dengan alasan bahwa pihak pengelola sebelumnya tidak pernah bayar pajak selama 3 tahun, izin bangunannya juga tidak ada,” ujarnya.

Adapun pembongkaran tersebut baru dapat dilakukan usai rampungnya tahap pengkajian oleh Kabag Hukum Kota Samarinda, Dinas PUPR Kota Samarinda, serta Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Samarinda.

“Kami baru bisa lakukan hari ini dikarenakan dalam proses 3 tahun ini sudah dikaji Kabag Hukum Kota Samarinda, dan PUPR serta Bagian Perundangan di Satpol PP Kota Samarinda,” lanjut Anis.

LAINNYA
x