src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani
Erwadi. (puput/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik berkomitmen segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 terhadap tenaga honorer Pemprov Kaltim.
Akmal Malik menyampaikan, edaran mengenai pemberian insentif hari raya bagi para pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim sudah ditandatangani yakni nomor: 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
“Sudah saya tanda tangani surat edarannya agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya, sudah dibayarkan,” tegas Akmal Malik pada Kamis, 28 Maret 2024.
Dalam surat itu berbunyi, insentif hari raya diberikan kepada seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang memenuhi persyaratan.
Di antaranya, warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja.
Adapun pendanaan penghasilan bersumber dari APBD dan besaran IHR yang diberikan setara dengan nilai kontrak atau gaji yang diterima dalam satu bulan.
Selain tenaga honorer, Akmal juga menekankan terhadap seluruh para perusahaan agar dapat membayarkan THR keagamaan bagi para pekerja atau buruh paling lambat, H-7 sebelum Idul Fitri.
Hal tersebut sudah diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dan Surat Edaran Menaker RI yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia bernomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi menyebut, pihaknya terus mengawasi pemberian THR keagamaan dengan membuka posko pengaduan THR.
Adanya posko pengaduan tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh pekerja apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Kita masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati/walikota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kita konsolidasi dengan kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” pungkasnya. (Puput)