src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Terancam Sanksi, Sejumlah Stasiun TV Swasta Masih Bersiaran Analog di Kaltim

Terancam Sanksi, Sejumlah Stasiun TV Swasta Masih Bersiaran Analog di Kaltim

waktu baca 3 menit
Jumat, 4 Nov 2022 21:48 458 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO). Meski begitu, belum semua perusahaan TV menjalankan amanat undang-undang ini.

Dikonfirmasi Headlinekaltim.co, Komisioner KPID Kaltim Deddy Pratama mengakui, siaran TV analog di sejumlah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berhenti mulai tanggal 5 Oktober 2022.
“Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV digital,” ucapnya, Jumat 4 November 2022.

Terkait dengan pemutusan TV analog, beberapa stasiun dinilai tetap membandel melakukan siaran dengan TV analog.

“Kalau diputus mestinya 2 November kemarin. Kalau di Jabodetabek itu kemarin sudah ada launching pemutusan TV analog,” katanya.

“Ini sudah ada beberapa stasiun analog yang ada di Samarinda masih siaran, jadi masih belum diputus untuk zona Samarinda. Tidak tahu persoalannya apa, tapi secara regulasi jelas kalau misalnya masih bersiaran analog akan ada sanksinya,” sambungnya.

Disinggung mengenai pendistribusian set top box (STB) di Kaltim, berdasarkan data yang dimiliki oleh KPID Kaltim, sebut Deddy, total ada sebanyak 29.368 penerima untuk zona Kaltim 1. Masing-masing terbagi di Samarinda sebanyak 7.219 pemerima, Bontang 2.437 penerima, Kukar 19.712 penerima. Sedangkan untuk zona Kaltim II masih dalam tahap proses.

“Untuk pemberian STB sudah dilakukan di tahun lalu. Pendistribusiannya saja yang kurang berkoordinasi khususnya pada KPID dan Diskominfo sehingga pemilik multi box dan pemenang lelang STB yang langsung mendistribusikannya kepada masyarakat yang mendapatkan STB tersebut,” katanya.

Sementara, penerima STB tersebut di Kaltim adalah warga yang namanya terdata di Kementrian Sosial (Kemensos) berdasarkan data masyarakat kurang mampu.

“Datanya didapatkan dari data-data masyarakat kurang mampu dari Kemensos,” tutupnya.

Dikutip dari tempo.co, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan bahwa perkembangan proses migrasi TV analog ke TV digital merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah dibicarakan sebelumnya.

“Semua cukup berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah ini. Yaitu RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, iNewsTV, ANTV dan tadi juga terpantau TV One, serta cahaya TV,” ujar dia melalui siaran YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 3 November 2022.

Mahfud mengingatkan bahwa analog switch off (ASO) adalah atas perintah Undang-Undang. Kebijakan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik TV yang ada di Indonesia.

Oleh sebab itu, kata dia, terhadap perusahaan TV yang membandel, secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR tertanggal 2 November 2022. Sehingga, jika secara masih melakukan siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionel daripada sekadar administratif,” kata dia.

Mahfud pun menegaskan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union (ITU) belasan tahun lalu. Kemudian di negara ASEAN, dia berujar, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum melakukannya.

“Di dalam UU kita sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas,” ucap Mahfud.

Penulis: Ningsih

LAINNYA
x