HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, praktik sunat perempuan resmi dilarang. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sari menjelaskan bahwa dari sisi medis memang praktik tersebut tidak diperbolehkan.
“Selama ini juga kegiatan sunatan massal yang dilakukan itu tidak pernah ada anak perempuan, yang wajib itu khitan untuk anak laki-laki,” tegas Lamlay.
Namun, praktik sunat perempuan ini diakuainya masih ada yang terjadi di kalangan masyarakat. “Kalau pendapat ulama itu berbeda-beda terkait sunat perempuan. Cuma memang ada tradisi di masyarakat,” beber Lamlay.
Lamlay menuturkan, praktik sunat perempuan ini dikhawatirkan dapat melukai daerah yang memang sensitif dan menimbulkan risiko medis yang berbahaya.
“Karena di area vagina wanita itu sensitif dan banyak sensor-sensor yang tidak boleh diganggu. Mengingat juga tidak ada manfaat di balik praktik sunat perempuan,” kata Lamlay.
Kata dia, tujuan dari regulasi baru ini juga sudah jelas, yakni untuk melindungi kesehatan reproduksi anak perempuan hingga dewasa. “Memang peraturan tersebut baru untuk tahun ini, tentu kami di Dinkes mengacu pada peraturan tersebut karena itu sudah pasti ada kajiannya,” ucapnya.
Lamlay menegaskan adanya regulasi ini tentu untuk mengedukasi masyarakat sehingga hal ini juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim