HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Menyesuaikan kondisi kedaerahan, sebanyak 11 Perda Kukar akhirnya dicabut melalui Sidang Paripurna DPRD Kukar, Jumat 31 Desember 2021. Ke-11 Perda tersebut dianggap tidak relevan lagi untuk saat ini.
“Kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kekinian,” ungkap Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Minggu 2 Januari 2022.
Rasid merinci 11 Perda Kukar yang dicabut tersebut, yaitu Perda Kukar Nomor 5/ 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemdes. Selanjutnya, Perda Kukar Nomor 1/2009 tentang tata cara penyusunan dan penetapan Peraturan Desa.
“Ada juga Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa, ” sebut Rasid.
Kemudian Perda Nomor 12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kukar, Perda Nomor 14/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja kecamatan dan Kelurahan Selanjutnya, ada Perda Nomor 15/2008 atau Perda Nomor 10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kukar.
Lalu, Perda Nomor 16/2008 atau Perda nomor 11/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kukar, Perda Nomor 7/2008 atau Perda Nomor 9/ 2014 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Saksi Samboja.
“Perda Nomor 12/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Muhamad Parikesit Tenggarong, juga ikut dicabut, ” tegas Rasid.
Sisanya lagi, Perda Nomor 4/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kukar, dan Perda Kukar Nomor 10/2014 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.
“Pertimbangan lainnya, nomenklatur nama OPD ada yang berubah dan penyesuaian juga dengan kebutuhan daerah, ” pungkasnya. (Andri)