src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sidang Paripurna Digelar Malam, Anggota Dewan Sayangkan Gubernur Tak Hadir

Sidang Paripurna Digelar Malam, Anggota Dewan Sayangkan Gubernur Tak Hadir

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Jun 2022 11:19 252 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim melaksanakan sidang Paripurna ke 22 masa sidang 2022, yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung D lantai 6, Kantor DPRD Kaltim pada Senin malam 20 Juni 2022.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Riza Indra Riadi, yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor. Serta diikuti oleh anggota DPRD Kaltim.

Sidang Paripurna DPRD Kaltim ke 22 ini membahas empat agenda sekaligus, yaitu :
1. Penyampaian laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim, Pembahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
2. Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
3. Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim.
4. Penyampaian pendapat akhir Gubernur.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dalam penyampaiannya mengatakan, pada sidang Paripurna DPRD ke 19 lalu, fraksi-fraksi di DPRD Kaltim telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Dan Gubernur Kaltim, yang diwakili oleh Wakil Gubernur telah menyampaikan tanggapannya dan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, atas nota keuangan dan Ranperda tersebut pada sidang Paripurna ke 20, sehingga tahapan sidang Paripurna sampai pada penyampaian laporan Banggar DPRD Kaltim.

“Sesuai dengan tahapannya, sebagaimana agenda sidang Paripurna, maka hari ini kita menggandakan penyampaian laporan Banggar DPRD terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021,” ujarnya.

Dikatakannya, penyampaian laporan Banggar DPRD Kaltim ini merupakan saran dan pendapat, atas capaian kinerja pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, hal tersebut sesuai tata tertib DPRD Kaltim yang tertuang dalam Pasal 177 huruf a poin 1, yaitu pengambilan keputusan dalam sidang Paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan, saran dan pendapat Banggar.

“Isinya tentang proses pembahasan, saran dan pendapat Banggar, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 2,” terangnya.

Dalam rangkaian sidang Paripurna yang berlangsung hingga mendekati dinihari tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim, terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.

Tak hanya itu saja, dalam sidang Paripurna juga sempat ramai dengan interupsi yang disampaikan oleh anggota dewan, yang menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Kaltim Isran Noor pada sidang Paripurna DPRD ke 22 ini. Karena mereka menilai, sidang Paripurna ini sangat penting bagi DPRD dan Pemprov Kaltim.

Interupsi pertama datang dari anggota fraksi Golkar Sarkowi V Zahry. Dirinya meminta kepada Gubernur Kaltim beserta jajarannya untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim. Hal ini kata dia, sebagai bentuk keseriusan dan harmonisnya hubungan antara DPRD dan Pemprov Kaltim.

“Ukuran pentingnya rekomendasi itu kalau ditindaklanjuti jangan hanya diterima saja, tapi perlu kerjasama untuk menyukseskan pembangunan,” ucapnya.

Anggota fraksi Gerindra Agus Suwandi dalam interupsinya menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Gubernur Kaltim dalam sidang Paripurna.

“Disayangkan pak Gubernur tidak hadir. Membangun Kaltim tidak bisa sendiri, harus bersama-sama,” imbuhnya.

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x