HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau pada Kamis, 30 November 2023. Ratusan buruh ini menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau sebesar 15 persen.
Pimpinan Cabang SPKEPK-SPSI Berau, Munir menyampaikan, keputusan UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengabaikan usulan dari serikat buruh yang ada di Bumi Batiwakkal. “Hingga mengakibatkan putusan sepihak yang secara nominal persentasenya hanya naik 4,25 persen tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, penetapan itu tidak sesuai dengan komponen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang digaungkan beberapa waktu lalu. “Itu komponennya harus jelas. Contoh, pertumbuhan ekonomi maupun inflasi di Kabupaten Berau harus jelas datanya. Masalahnya kemarin itu, dari pihak BPS tidak bisa menyajikan data,” ujarnya.
Akhirnya, kata dia, Dewan Pengupahan menggunakan PDRB maupun inflasi provinsi yang peruntukannya untuk penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), bukan UMK. “Tawaran buruh 15 persen kenaikannya. Intinya secara nasional kami sepakat untuk 15 persen sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak,” bebernya.
Menanggapi aspirasi demo buruh tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Zulkifli Azhari menyampaikan, besaran UMK Berau sudah final dan rekomendasi bupati sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Kaltim. “Kenaikan sebesar 4,25 persen. Itu sudah angka tertinggi. Kalau kita tidak menggunakan PP No 51/2023 dikhawatirkan itu akan berimbas dengan menggunakan upah yang sebelumnya, kita tidak mau mengambil resiko,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa daerah sudah mendapat rekomendasi untuk dihitung ulang karena berbeda dengan perumusan yang ditetapkan pemerintah. Kata dia, besaran UMK Berau 2024 itu cukup tinggi kenaikannya dan tetap sesuai rekomendasi bupati serta hasil penetapan dewan pengupahan.
“Yang namanya tuntutan yah silahkan mereka unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum, tapi kita tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” bebernya.
Lanjut dia, Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan sudah menghasilkan keputusan berupa rekomendasi. Disampaikan kepada gubernur melalui rekomendasi bupati. “Kalau penetapan gubernur itu sudah menjadi keputusan yang sah dan itu angka yang kita hitung sudah yang tertinggi serta terkoreksi oleh provinsi bahwa disnaker pun sudah tepat menggunakan rumusan itu,” tuturnya.
Dewan Pengupahan tetap menggunakan aturan hukum dan rata-rata inflasi di seluruh 10 Kabupaten/kota se-Kaltim. Gubernur menetapkan berdasarkan PP No 51/2023. “Saya juga tetap mengapresiasi apa yang menjadi keluhan para buruh, tapi apa daya kita ini sudah menggunakan hukum yang sudah ditetapkan dan diupayakan. UMK di Kabupaten Berau itu salah satu yang tertinggi di Kaltim,” pungkasnya. (Riska)