HEADLINEKALTIM.CO, KUTAI BARAT – Tim satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil meringkus satu pelaku pengedar narkoba dan dua pelaku penyalahgunaan.
Diketahui sebelumnya, satu pelaku berinsial FM (22) sempat viral lantaran pernah diamankan tanpa barang bukti. Namun, kini permainan FM tak terbantahkan lagi lantaran dirinya diringkus pihak kepolisian setelah membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Jadi yang pertam kami akan ini adalah FM, saat itu pelaku ini membawa 7 paket sabu-sabu. Kemudian kami mengamankan pelaku S (54) warga camp baru, Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, dan D (43) warga kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang,” ungkap Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskoba Polres Kubar, AKP Bitab Riyani. Kamis 11 November 2022.
AKP Bitab Riyani mengungkapkan penangkapan FM berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku memiliki sabu-sabu. Mendapatkan laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan observasi dan tak lama FM pun langsung diringkus di Mess PT Lonsum, Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, pada hari Senin 7 November 2022, sekitar pukul 22.30 Wita malam.
“Dari hasil penggeledahan kepada FM, kami menemukan 1 plastik klip ukuran besar warna putih bening di kantong celana pendek, dan ditemukan 7 poket sabu-sabu,” ucap Bitab.
Dari hasil pemeriksaan kepada FM, dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernisial S.
“Kami langsung bergerak untuk meringkus pelaku (S) bersama rekannya (D) di mess PT Lonsum. Dan keduanya terindikasi mengkonsumsi sabu-sabu,” beber Bitab.
Selain mengamankan 7 paket narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak bekas tempat charger merk Oppo warna hijau yang berisi dua plastik klip, berisikan sabu-sabu, 1 pipet kaca, 1 serokan dari sedotan warna putih, dan 1 korek api.
“Kalau pengakuan pelaku (S) ini dia mendapatkan barang itu dari salah satu warga berinisial N. Dan kami akan melakukan pengejaran terhadap N,” tandasnya.
Kini ketiga pelaku tersebut telah diamankan di Polres Kubar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Riski