src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sosialisasi Surat Edaran Bupati Berau Nomor 50.15.14.2/1091/4.PJK Tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Rentan di Wilayah Kabupaten Berau. (Foto: Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Berau Nomor 50.15.14.2/1091/4.PJK Tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Rentan di Wilayah Kabupaten Berau pada Kamis, 24 Juli 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said menyampaikan, jaminan bagi pekerja rentan ini sangat bermanfaat sekali. Keterlibatan perusahaan di Kabupaten Berau mengenai jaminan bagi pekerja rentan sangat diharapkan. Ada sekitar 100 lebih perusahaan di Kabupaten Berau. Pembayarannya berkisar Rp16.800 per bulan. Jika terjadi kecelakaan atau ada yang meninggal itu akan mendapatkan klaim sebesar Rp42 juta.
“Kita data pekerja rentan yang ada di Berau yang harus diberikan perlindungan ketenagakerjaan,” ucapnya di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau.
Dijelaskannya, skema pembiayaan untuk perlindungan pekerja rentan berasal dari Pemerintah Provinsi Kaltim, APBD Kabupaten Berau, dan lewat DBH sawit. “Ternyata itu tidak cukup, sehingga kita meminta bantuan kepada pihak perusahaan. Untuk mekanisme pembayarannya kita serahkan ke BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.
Said mengaku bersyukur sekali bahwa perusahaan yang ada di Kabupaten Berau ini dapat memperhatikan hal tersebut. Pemkab Berau sangat mengapresiasi perusahaan yang mengambil hasil dan manfaat dari Sumber Daya Alam di Berau. Kemudian ikut berkontribusi menyejahterakan masyarakat Bumi Batiwakkal dalam bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Tidak semua hal bisa dilakukan oleh pemerintah itu sendiri tentu kita berharap bantuan kepada semua perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Zulkifli Azhari mengatakan, pekerja rentan adalah mereka yang bekerja hari ini untuk mencari nafkah dan sifatnya upah harian. Inilah yang dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Keterlibatan bersama untuk aktif melindungi pekerja rentan.
Pemkab Berau menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati Berau Nomor 44 tahun 2024 Tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja dalam Program Jamjnan Sosial Ketenagakerjaan Daerah.
“Untuk itu kami mengharapkan mengharapkan sinergi dan partisipasi aktif perusahaan untuk dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Berau,” bebernya.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan di Berau. Membangun sinergi antara Pemkab Berau, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana menuturkan, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar sekali manfaatnya untuk pekerja rentan di Kabupaten Berau, sementara yang dikeluarkan tidak terlalu besar.
“Saya mengajak semuanya untuk bersama-sama untuk memanfaatkan momentum ini memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” pungkasnya. (Adv/Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya