src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemprov Bantah Ditegur Kemendagri Terkait Koordinasi Pembahasan Perda

Pemprov Bantah Ditegur Kemendagri Terkait Koordinasi Pembahasan Perda

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Des 2021 21:12 328 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komunikasi antara lembaga eksekutif dan legislatif di Provinsi Kaltim dianggap tak sehat. Gagalnya pengesahan APBD Perubahan 2021 jadi catatan tersendiri.

Sejumlah agenda dewan juga terkendala koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov Kaltim. Salah satunya terkait pembahasan peraturan daerah (Perda). Kementrian Dalam Negeri disebut-sebut turut menegur Pemprov Kaltim karena dianggap menyumbang lambannya proses pengesahan sejumlah Perda.

Diminta konfirmasinya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Rozani Erawadi membantah hal ini.

“Nggak, nggak ada teguran. Perda itu milik DPRD, cepat tidaknya tergantung DPRD, kan begitu? Itu fungsi DPRD membentuk regulasi,” ucapnya pada headlinekaltim.co usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin 20 Desember 2021.

Dia menyebut, Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum hanya memberikan prioritas Perda yang siap untuk disahkan.

“Tentu kami Biro Hukum mewakili Pemprov memberikan prioritas-prioritas. Ada prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan 4. Sekarang misalnya kami sampaikan bahwa prioritas 1, lalu belum sempat dibahas, ya kami belum bisa. Karena rumahnya di sini (DPRD, Red), yang mengatur rumah tangganya, kan?” terangnya.

“Mengenai pembahasan, kami serahkan di dewan, sesuai ketentuan. Misalnya menurut kami bermasalah, lalu tidak dibahas, masa harus diproses? Ini tidak boleh,” timpalnya.

Dia menegaskan, jika Pemprov Kaltim mendapat teguran dari Kemendagri, soal pembahasan dan pengesahan Perda, maka itu artinya kedua Lembaga, baik eksekutif dan legislatif sama-sama harus mengevaluasi diri.

“Kalau memang kami ditegur, berarti itu menjadi evaluasi kita berdua, Pemprov dan Bapemperda,” tegasnya.

Disinggung mengenai koordinasi, pihaknya selalu konsisten bersama DPRD membahas hal-hal yang harus diselesaikan.

“Selalu, apapun perkembangannya selalu kami berkoordinasi, berkomunikasi. Walaupun kami tahu secara persentase tentu tidak di sini. Tapi kami anggap saja seimbang. Biro Hukum hanya mengantarkan Perda-Perda yang dibahas. Begitu juga Bapemperda, bahannya diolah oleh 2 institusi tadi,” katanya.

Rozani memastikan, tidak pernah mengalami kendala bersama Bapemperda. “Kami tetap mendorong bahwa dalam satu tahun, Bapemperda selesaikan dalam satu tahun juga. Karena sudah direncanakan dan kawan-kawan di perangkat daerah kami ingatkan. Bahwa kalau sudah dimasukkan, terus diikuti oleh proses. Termasuk secara teknis jangan menggonta-ganti pejabat yang membahas, harus ada kontak personnya,” pungkasnya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

LAINNYA
x