src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti narkoba yang disita Ditresnarkoba Polda Kaltim, dengan dalam mengungkap perkara narkotika dalam tiga pekan terakhir (ANTARA/HO-dokumen Humas Polda Kaltim)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menegaskan bahwa Kota Samarinda dan Balikpapan kini menjadi pusat pasar sekaligus jalur transaksi narkoba di wilayah hukum setempat. Dalam tiga pekan terakhir, aparat berhasil mengungkap tujuh kasus besar peredaran narkotika dengan menyita ribuan gram sabu dan ribuan butir ekstasi.
Dilansir dari Antara Kaltim, Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas sindikat narkoba di daerah tersebut. “Polri terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kaltim,” ujarnya, Kamis (11/9).
Menurutnya, dalam operasi terbaru, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menangkap sekitar 10 pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedar. Dari hasil penyelidikan, petugas menyita sabu seberat 3.598 gram serta 3.035 butir ekstasi.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, dengan barang bukti sabu seberat 1.029,96 gram dan 475 butir ekstasi. Narkoba itu diselundupkan melalui jalur udara oleh seorang tersangka berinisial IR, warga Sumatra Utara, yang diduga bagian dari jaringan besar pemasok narkoba ke Kalimantan Timur.
Selain itu, penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Suriansyah Nomor 64, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Dari lokasi ini, polisi menyita 1.157 gram sabu serta 2.560 butir ekstasi. Di tempat lain, tepatnya di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, petugas mengamankan 1.460,3 gram sabu dari jaringan pengedar lokal.
“Di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, personel menyita 1.460,3 gram sabu dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah itu, dan jaringan narkoba beroperasi di Kota Samarinda,” jelas Arif Bastari.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para kurir menerima bayaran mulai Rp1,25 juta hingga Rp15 juta per sekali pengiriman. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
Arif Bastari menegaskan, penyelidikan memperlihatkan Kota Samarinda dan Balikpapan memang menjadi daerah strategis sebagai pasar dan jalur distribusi narkoba di Kalimantan Timur.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya