24.3 C
Samarinda
Wednesday, March 19, 2025
Headline Kaltim

Sakit Hati Sering Dipukul, Istri Bunuh Suami Dengan Sadis

Headlinekaltim.co, Berau – Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya di Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar.

Pembunuhan sadis tersebut dilakukan oleh nona berinisial MR (26), ia membunuh suaminya AA (45) lantaran sakit hati karena kerap mendapatkan perlakukan kasar.

“Saya sakit hati sering dipukul oleh suami. Jika telat masak dipukul, nggak kerja dipukul dan sementara dia kerjaannya cuma duduk santai aja tidak berbuat apa-apa dirumah,” tutur MR, saat ditanya di pres release kasus di Mapolres Berau, Senin (4/5/2020).

Meski demikian, MR mengaku menyesali perbuatannya dan merasa cukup kehilangan suaminya yang sudah menemaninya selama 7 tahun.

“Tapi saya merasa kehilangan pak, saya menyesali perbuatannya saya,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan jika kasus ini terungkap setelah anggota Reskrim bersama jajaran Polsek Tabalar melakukan penyidikan.

Dijelaskannya, setelah membunuh suaminya tersangka langsung melaporkan perbuatannya kepada temannya, yaitu TH 37 tahun.

“Tersangka membunuh suaminya dengan cara dipukul pake kayu ulin saat korban tertidur di pondok kebun miliknya,” kata AKBP Edy.

“Tersangka melaporkan ke temannya yakni TH untuk membantu membuang jasad suaminya ke sungai,” terangnya.

Tersangka melakukan pembunuhan pada tanggal 2 Mei 2020 lalu. Saat dilakukan investigasi, polisi menemukan beberapa potongan tulang manusia di sekitar lokasi jasad korban di buang.

“Laporan suaminya hilang kami terima dari warga. Karena ada kejanggalan kemudian kita geledah rumahnya dan menemukan pakaian ada bercak darahnya,” ungkapnya

MR dan TH saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Berau, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 340 dan pasal 338 jo 55, atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Keduanya akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutupnya. sumber haloberau.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Dorong Pertumbuhan dan Digitalisasi, Pemprov Kaltim Hadirkan Internet Gratis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana...

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax yang Dinikmati Konsumen Bukan Produk Oplosan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat...

Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi, Timses Segera Umumkan Nama Pengganti Menuju PSU

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang...

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, PBB Serukan Perlindungan Satwa untuk Masa Depan Bumi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Setiap tanggal 3 Maret, dunia memperingati...

Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Via Dompet Digital

HEADLINEKALTIM.CO - Menjelang akhir Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan...

Tag Populer

Terbaru