src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sempat tak penuhi dua kali panggilan, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal, Saipul Rahman, akhirnya memenuhi panggilan DPRD Berau.
Ia akhirnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas terkait klarifikasi laporan mantan Dewan Pengawas Perumda Batiwakkal, pada Senin 12 April 2021 di Ruang Rapat Bersama Kantor DPRD Berau, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kabupaten Berau.
Saipul Rahman menjelaskan, alasan dirinya tidak hadir pada dua panggilan sebelumnya lantaran terpapar COVID-19. Ia juga menuturkan, dirinya memenuhi undangan tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait laporan mantan Dewan Pengawas.
Terdapat 12 poin persoalan yang ditujukan kepada dirinya.“Banyak hal yang belum terkomunikasi dengan baik, dan belum sempat dikonfirmasi. Tadi kami klarifikasi yang selama ini salah dipersepsikan oleh publik,” tuturnya.
Ia mengatakan, dirinya sudah memberikan penjelasan terhadap DPRD terkait laporan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Dia mengaku telah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. “Jadi bisa dilihat dari dua sisi. Saya jalani saja apa adanya. Saya tidak berusaha untuk mengarang. Apa yang saya kerjakan, itu yang saya jabarkan,” jelasnya.
Diketahui, laporan dari Dewan Pengawas Perumdam antara lain mengenai pembagian hasil jasa produksi, menurunnya kas Perumdam Batiwakkal, peningkatan piutang usaha, dan dugaan terjadi kerugian keuangan Perumda. “Teman-teman bisa melihat dan menilai sendiri bagaimana duduk persoalannya secara lebih efektif,” tambahnya.
Saipul mengatakan, dirinya meminta maaf dua kali tidak menghadiri undangan yang dilayangkan oleh DPRD Berau. Itu bukan karena tidak menghargai. Namun karena undangan yang dikirim kepada dirinya sangat mepet sehingga berbenturan dengan jadwalnya yang sudah terencana dan tidak bisa ditinggalkan.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai mengatakan, pemanggilan ini berkaitan dengan adanya laporan dari mantan Dewan Pengawas. Karena diduga ada indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan jabatan. “Maka dari itu, kami melakukan pemanggilan terhadap jajaran direksi Perumda Batiwakkal,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, memang ada banyak perbedaan antara pelapor dan terlapor. Oleh karena itu, setelah rapat Banmus yang rencananya akan dilakukan pada 19 April 2021 mendatang, akan mempertemukan kedua belah pihak. Baik dari Perumda Batiwakkal ataupun mantan Dewan Pengawas.
“Ada 12 poin yang dituduhkan, belum bisa menyimpulkan saat ini. Dan ini juga sudah bergulir ke ranah hukum. Kami tidak bisa intervensi,”paparnya.
Rifai mengaku tidak mengetahui mengapa dari pihak pelapor tidak diundang, hari ini. Seharusnya kedua belah pihak bisa sama-sama hadir memberi klarifikasi. “Ternyata tidak diundang Dewan Pengawasnya. Sebenarnya harus diundang juga,” tegasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim