src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
mediasi persoalan masyarakat Desa Bhuana Jaya dengan perusahaan tambang di ruang Banmus DPRD Kukar. (Andri/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Merasa tidak tenang dengan kondisi permukiman yang dekat dengan lokasi pertambangan milik PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), masyarakat Desa Bhuana Jaya Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara mengadu ke DPRD Kukar, Rabu 31 Maret 2021.
Komisi III DPRD Kukar memediasi dengan mengundang instansi terkait dan manajemen KMIA. Pertemuan berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar.
Perwakilan warga, Samsul yang bermukim di RT 10 mengatakan, kondisi lahan pertaniannya sudah tidak produktif lagi. Sebab, pengairan lahan sudah tertutup dengan tambang batu bara milik KMIA.
Selain itu, sudah tidak ada batas jelas antara konsesi tambang dengan rumah warga. Jaraknya hanya 50 meter.”Kesehatan masyarakat juga tidak terjamin karena aktivitas pengeboman pembukaan tambang,” jelasnya.
Kades Bhuana Jaya, Frend Effendi yang hadir mendampingi masyarakat menyebut, persoalan yang dialami masyarakat terjadi sejak tahun 2017. Sampai sekarang tidak ada penyelesaian dari KMIA.
“Yang diminta masyarakat, rumah dibebaskan dulu dengan bayar ganti untung agar masyarakat bisa pindah ke tempat yang lebih nyaman, ” ujarnya.
Kades merinci, rumah warga yang dekat dengan lahan pertambangan KMIA ada 15 KK. Ini yang merasakan dampak langsung. Sedangkan secara keseluruhan warga yang terdampak tambang ada 76 KK.
Manajemen perusahaan yang diwakili oleh Divisi Comdev, Rahman berujar, perusahaan sudah memberikan perhatian besar kepada masyarakat dengan penyaluran dana CSR.
Pendekatan secara personal juga dilakukan tetapi belum membuahkan hasil.
“Sudah ada harga penawaran dari perusahaan, namun tidak cocok di masyarakat. Harga yang ditawarkan terlalu tinggi bagi kami, ” tegasnya.
Ketua Komisi III Andi Faisal memberikan batas waktu satu pekan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga.
“Kalau memang harganya tinggi, ya ditawar saja, ini belum beres pembebasan, malah sudah nambang, ini namanya menyalahi aturan, ” sebutnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal