src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – 5 ribu dokumen keuangan kategori dokumen inaktif sejak 2010 yang ada di BPKAD Kaltim diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Selasa 27 Desember 2022.
Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana mengatakan, penyerahan dokumen keuangan milik Biro Keuangan Setdaprov Kaltim tersebut sesuai dengan amanat undang-undang kearsipan. Tujuannya adalah untuk lebih menertibkan serta mengamankan arsip dan dokumen.
“Dokumen keuangan ini adalah dokumen Biro Keuangan Setdaprov, yang kemudian diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Tentunya hal ini telah melalui tahap pemenuhan syarat yang telah ditetapkan, ” ujarnya.
Diterangkan Fahmi, seluruh dokumen keuangan yang diserahkan itu telah memenuhi syarat sebagai dokumen inaktif yang nantinya menjadi dokumen negara.
“Nantinya dokumen-dokumen ini suatu saat akan dimusnahkan setelah melewati proses pemilahan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, seluruh dokumen milik OPD yang akan memasuki masa inaktif dapat diserahkan kepada pihaknya untuk dilakukan pemilahan sebelum nantinya dimusnahkan.
“Tidak semua dokumen diserahkan karena juga dokumen yang bisa dimusnahkan langsung jika dinilai waktunya sudah habis, ” katanya.
Menurut HM Syafranuddin, pemusnahan dokumen negara harus dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Mengingat dokumen tersebut merupakan milik negara sehingga siapapun yang melanggar akan mendapatkan sanksi pidana dan kurungan selama 7 tahun.
Sementara, mengenai dokumen yang diserahkan oleh BPKAD tersebut akan segera diproses dengan memasukkan ke ruangan untuk proses pemilahan.
“DPK akan melakukan pemilihan sesuai data yang ada. Jika bisa dimusnahkan, maka dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku, ” pungkasnya.
Penulis: Ningsih