HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofiq meminta pemerintah kota (pemkot) untuk segera merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini digunakan sebagai syarat pembangunan.
Pasalanya, Abdul Rofiq menilai langkah ini adalah penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021, yang menjadi peraturan pelaksanaan undang undang (UU) nomor 28 tahun 2002 terkait pembanguna gedung.
“Saya kira ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku secara otomatis kan IMB ini tidak berlaku lagi. Jadi perlu ada perda baru pengganti IMB ini,” ungkap Abdul Rofiq saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. Jum’at 19 November 2021.
“Pemkot harus segera melakukan rancangan perda. Karena jikat tidak, tidak ada retribusi yang ditarik PBG maupun IMB,” sambungnya.
Pria yang kerap disapa Rofiq menjelaskan untuk kepentingan mendesak dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 menyebutkan jikalau dalam keadaan tertentu, Walikota bersama DPRD Kota bisa membuat raperda tanpa harus melewati propemperda.
“Contoh seperti ini misalnya ada musibah, kan musibah ini memilik beberapa kategori seperti covid 19, banjir, dan keadaan darurat. Ini semua masuk ke produk hukum, jelasnya.
Politisi dari fraksi PKS tersebut, menambahkan jika hal ini telah usai sesuai dengan usulan dari Walikota terkait diluar propemperda dengan nomor 180/1562/011.003.
“Kita sudah bahas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kita tanyakan apa masalahnya, ternyata masalahnya jika tidak segera membuat paying hukum terkait retribusi PBG, kita tidak bisa memungut IMB, dan bukan berati kita pajak tidak diambil ya, tapi kita akan sangat rugi, jadi harus segera di rancang peraturannya,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Riski