src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri peluncuran Lapor Menaker di Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/ Kementerian Ketenagakerjaan RI)
HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kebijakan WFH 1 hari menjadi langkah baru pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan untuk mendorong fleksibilitas kerja sekaligus efisiensi energi di lingkungan perusahaan.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) terkait WFH serta program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, yang dibacakan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dalam keterangannya, Yassierli mengimbau pimpinan perusahaan untuk mulai menerapkan sistem kerja jarak jauh tersebut secara terbatas.
“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengaturan jam kerja selama WFH tetap menjadi kewenangan masing-masing perusahaan. Meski begitu, hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa karyawan yang menjalankan WFH tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan,” ucapnya.