src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Rilis pertambangan batu bara di lokasi peternakan sapi milik PT Bramasta.(sumber : andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Nekat menambang di lokasi peternakan sapi PT Bramasta, aktivitas tambang batu bara akhirnya ditindak jajaran Satreskrim Polres Kukar. Lokasi pertambangan emas hitam tersebut di Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu.
“Kami berhasil menangkap pelaku penambangan sebanyak delapan orang yang bertugas sebagai tenaga lapangan dan pengawas,” ucap KBO Reskrim Polres Kukar, IPTU Sang Made Satria, didampingi Kanit Tipiter IPDA Sagi Janitra, Kamis 13 April 2023 di halaman Hotel Grand Fatman Tenggarong.
Selain menangkap delapan orang, Polres Kukar juga menyita alat berat excavator sebanyak 7 unit dengan berbagai merek dan 5 tumpukan batu bara pada saat penangkapan, Senin 10 April 2023.
Kronologis penangkapan, sebut Sagi Janitra, kala pekan lalu, Hotline Polda Kaltim menerima laporan dari PT Bramasta bahwa lokasi mereka ada pertambangan batu bara.
“Aktivitas penambangan tersebut, dinilai sangat merugikan hewan ternak Bramasta,” sebutnya.
Lokasi yang akan ditambang seluas 5 hektare berdasarkan pengakuan para tersangka. Aktifitas pertambangan baru dilakukan selama 20 hari, dan belum sempat lakukan penjualan batu bara.
“Para tersangka akan dikenakan pasal UU Minerba dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” sebutnya.
Disinggung siapa pemilik dan pemodal pertambangan batu bara tersebut, polisi sudah mengantongi identitas.
“Polres akan lakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut, terkait administrasi perizinan pertambanganya,” paparnya.(#andri)