src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sidang Paripurna ke 11 DPRD Kukar, Jumat 28 Oktober 2022, dengan agenda pengesahan Program pembentukan peraturan daerah(Propemperda) Kukar 2023 disahkan. Penyampaian propemperda tersebut disampaikan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Yani yang terpilih melalui daerah pemilihan kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan ini menyebut, Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan perundangan yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Perencanaan Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” tegas Yani.
Terkait judul Raperda yang akan masuk kedalam Propemperda TA 2023 yakni, Penatagunaan Lahan reklamasi dan pasca tambang bagi masyarakat Kukar. Selanjutnya, penataan bangunan tepi sungai. Penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rencana induk pembangunan kependudukan Kukar.
“Desa adat, Penyelenggaraan Keolahragaan. Kemandirian Pangan Daereh, dan Kepemudaan. Juga bagian yang kita rencanakan menjadi Perda,” paparnya
Yani melanjutkan, ada juga judul penyediaan dan penyerahan sarana prasarana ultilitas umum perumahan. Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan zat adiktif (P4GN). Perubahan peraturan daerah Kukar Nomor 13/2017, tentang pengelolaan penangkapan ikan. Pertanggungjawaban APBD 2022, APBD-P 2023, dan APBD 2024.
“Apa yang sudah kita rencana menjadi komitmen bersama, untuk membentuk dan menciptakan Perda yang berkwalitas, yang bukan saja dari sisi substansi akan tetapi dari teknik penyusunannya,” pungkasnya.(Adv37/andri)