src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka pemilik sabu-sabu. (ist/Polres Kukar)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Satuan Resnarkoba Polres Kukar menangkap NG (34), pria yang beralamat di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang karena memiliki natkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka AN terbukti miliki sabu sebanyak 20 paket atau sebesar 201,78 gram,” sebut Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, Jumat 26 Januari 2024.
Penangkapan AN berkat laporan masyarakat desa pada Minggu 21 Januari 2024. Keesokan harinya pada tanggal 22 Januari 2024, petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan pengintaian petugas, NG mendiami rumah di Jalan Bengkirai RT 15 Bangun Rejo. Pada 24 Januari 2024 pukul 19.00 WITA, tim dipimpin langsung AKP Aksarudin mengintai rumah tersangka. Namun, NG tidak keluar rumah sehingga petugas melakukan penggerebekan.
“Kita dapati NG sedang main Ponsel di kamarnya dan di balik kasur kami temukan 2 paket sabu,” ucapnya.
Petugas menggeledah dapur dan didapati dompet ukuran sedang warna cokelat yang berisikan 18 paket sabu berbagai ukuran. Didapati juga alat timbang dan pipet sabu.
“Barang bukti lainnya HP dan juga sepeda motor trail merek Kawasaki KLX. Tersangka NG dikenakan pasal UU tentang Narkotika,” jelasnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim