src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi. (sumber: tribunnewswiki.com)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Miris. Pria T berusia 46 tahun asal Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu dia lancarkan setiap dua hari sekali.
Diketahui, kejahatan asusila tersebut dilakukan hingga berulang-ulang. Baik di rumah, di kebun hingga di rumah kerabatnya saat berkunjung.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya itu dilakukan karena terdorong nafsu terhadap anak kandungnya.
“Lantaran sudah cukup lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini telah beranjak dewasa. Tersangka akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban,” ungkap AKP Ridwan Lubis, Senin 12 Juni 2023.
Pada bulan April 2023 lalu, menjadi awal bagi pelaku merudapaksa putri kandungnya yang kini telah berusia 19 tahun. “Sejak kedua orangtuanya bercerai, korban yang berusia 15 tahun sudah tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” bebernya.
Korban awalnya menolak ajakan tersangka untuk berhubungan intim. Namun, pelaku mengancam dengan badik dan mengarahkannya ke paha korban. Korban tetap menolak dan melawan. Tersangka terus memaksa dan merudapaksa korban. “Kejadian tersebut terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka,” bebernya.
Kemudian, pada awal bulan Mei 2023, tersangka mengajak korban pindah ke rumah saudara tersangka di Kecamatan Pulau Derawan menggunakan sepeda motor.
“Saat di pertengahan jalan, tersangka menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan dengan korban,” jelasnya.
Saat tiba di rumah saudara tersangka, akhirnya meminta perlindungan dan menceritakan bahwa ayahnya kerap memerkosa dirinya setiap dua hari sekali. Perbuatan bejat sang ayah akhirnya diungkapkan oleh korban kepada ibu kandungnya. Sang Ibu membawa korban untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu, 11 Juni 2023.
Tersangka akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti. Termasuk senjata tajam badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.
“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” pungkasnya. (*/)