src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang respon cepat laporan masyarakat dalam kurun waktu 4 hari berhasil ringkus pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di depan Masjid Agung, Jln. Pelita Kecamatan Sungai Pinang, Kamis dini hari (11/01/2024).
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan tersangka NR di sebuah rumah kontrakan di Jln. Otto Iskandardinata. Pelaku NR diringkus lantaran terekam kamera CCTV melakukan aksi pencurian dengan cara pecah kaca mobil menggunakan obeng kemudian mengambil sebuah tas.
Menurut penjelasan korban berinisial IM bahwa tas yang diambil dari mobilnya berisikan 1 Unit telepon genggam dan uang tunai satu juta rupiah. Namun saat diamankan, tersangka mengaku tas dan telepon genggam telah di buang ke Sungai Karang Mumus sementara uang tunai telah digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka NR ini adalah residivis kasus yang sama dan NR mengaku juga telah melakukan perbuatannya di beberapa tempat dan waktu yang berbeda.
Modus yang digunakan oleh NR adalah dengan cara mengendarai sepeda motor berkeliling mencari sasaran kemudian setelah mendapati sasaran langsung memecehkan kaca mobil dengan obeng.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang.
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya