src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi- Korban pencabulan. (ANTARA/HO)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Polsek Sebulu menangkap pemuda berusia 19 tahun karenamenyetubuhi anak kelas V SD. “Tersangka sudah kita tahan karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Perbuatannya diakukan sebanyak tiga kali. Korban masih berusia 11 tahun,” tukas Kapolres Kukar AKP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshitama Manggala, Sabtu 17 Februari 2024.
Kejadian memilukan tersebut terjadi pada Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA. Tersangka menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan dan mengajak bertemu. Keduanya menyepakati pelabuhan kapal Tanjung Harapan sebagai lokasi pertemuan.
“Tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, tapi ditolak,” sebut Kapolsek.
Namun, siasat pelaku terus dilancarkan dan mengajak korban ke tempat sepi. Lagi-lagi ajakan tersangka ditolak. Hingga akhirnya, korban dibawa ke sebuah lapangan sepak bola. Di situ, dia memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.
Meski korban sudah merasakan kesakitan, tersangka masih memperkosa korban. “Tersangka menyetubuhi sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Pada 15 Februari 2024, ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Sebulu dan petugas langsung meringkus pelaku. (Andri)