src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polsek Samarinda Ulu Ringkus 3 Pria Komplotan Pengedar Narkoba, Sita Sabu-Sabu 48,8 Gram

Polsek Samarinda Ulu Ringkus 3 Pria Komplotan Pengedar Narkoba, Sita Sabu-Sabu 48,8 Gram

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Agu 2024 17:02 613 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kembali meringkus dua pria diduga terlibat jaringan narkotika, R dan KVE di Perum Talang Sari RT. 03 Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 21,4 gram. Sabu itu tersimpan dalam bentuk butiran dalam dua bungkus klip dalam tas coklat.

Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson mengatakan kasus narkoba ini terungkap bermula informasi dari masyarakat perihal transaksi Narkoba di sekitar Perum Talang Sari.

“Kemudian, unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di Perumahan Talang Sari ,” jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan hingga pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WITA, unit Opsnal menangkap 2 orang laki – laki.

“Dan dari hasil penggeledahan badan ditemukan 2 bungkus plastik klip berisikan butiran kristas yang diduga Narkotika jenis sabu – sabu maka atas dasar tersebut 2 orang laki – laki yang mengaku bernama R dan KVE dibawa ke polsek samarinda ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marthen.

Dari pengembangan kasus R dan KVE, polisi turut menangkap 1 tersangka pria lagi dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisikan butiran kristas yang diduga narkotika jenis sabu – sabu 27,4 gram.

Total ada 3 orang diringkus oleh Polsek Samarinda Ulu dengan total sabu-sabu disita seberat 48,8 gram.

Atas perbuatan tersebut ketiga pelaku dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x