25 C
Samarinda
Tuesday, January 14, 2025
Headline Kaltim

Polsek Samarinda Kota Tangkap Tersangka Curanmor di Balikpapan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota menangkap AP, seorang pria tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di parkiran Jalan Otto Iskandar Dinata Gang Indah, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil melacak keberadaan AP di Jalan Mulawaran Gang Joyoboyo RT 025, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

“Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Elang yang dipimpin oleh Kasubnit Aipda M. Badrun bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan AP. Dalam interogasi singkat di tempat kejadian, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.

Tri Satria Firdaus menjelaskan bahwa AP tidak bertindak sendirian. Ia berkolaborasi dengan M yang saat ini telah ditahan terkait kasus lain di Polsek Anggana. Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna oranye putih milik korban menggunakan kunci T.

“Korban memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci setang pada hari Minggu, 16 Juni 2024. Keesokan harinya, Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WITA, korban mendapati motornya telah hilang,” beber Tri Satria Firdaus.

Dalam interogasi lanjutan, terungkap bahwa AP dan M berangkat ke lokasi kejadian menggunakan Yamaha Freego berwarna merah. M bertugas mengambil sepeda motor menggunakan kunci T, kemudian membawa kendaraan tersebut ke rumah AP di daerah Sanga-Sanga. Di sana, mereka mengubah warna kendaraan menjadi hijau dan memasarkannya melalui media sosial Facebook dengan pembayaran saat barang diantar ke pembeli.

Sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Polsek Samarinda Kota antara lain satu unit Yamaha Freego berwarna merah, sepasang sandal hitam, dan selembar baju kaos kuning. Atas perbuatannya, AP akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Pesta Rakyat Kaltim 2025: Target Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar di HUT ke-68 Provinsi Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pesta Rakyat Kaltim (PRK) 2025 yang...

Dokter Jelaskan Human Metapneumovirus (HMPV) Bukan Varian Baru COVID-19 dan Tidak Sebabkan Pandemi Besar

HEADLINEKALTIM.CO - Dr. dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI,...

Ribuan Pelanggan PLN Kaltimra Manfaatkan Diskon 50% Listrik, Transaksi Meningkat Dua Kali Lipat

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam sepekan terakhir, lebih dari 513.000...

Tanah Longsor Akibat Abrasi Sungai Mahakam Terjang Kampung Tering Lama, Kutai Barat

HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR - Bencana tanah longsor akibat abrasi...

Tag Populer

Terbaru