HEADLINEKALTIM.CO, TANA PASER – Polres Paser kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana lingkungan. Pada Sabtu (14/12/2024), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser berhasil mengungkap dua kasus illegal logging di wilayah Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam, Kabupaten Paser. Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Septi Saputro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal menggunakan truk tanpa dokumen resmi.
Kasus pertama terungkap di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang. Tim Sat Reskrim menghentikan sebuah truk dump yang dikemudikan oleh saudara AG dan S. Dari pemeriksaan, ditemukan 126 batang kayu bulat dengan berbagai ukuran, yang semuanya tidak memiliki dokumen sah.
“Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami menemukan puluhan batang kayu yang diangkut tanpa izin di Batu Sopang,” ungkap Iptu Helmi.
Tak lama berselang, di kasus kedua, tim kembali menghentikan sebuah truk dump Mitsubishi Canter bernomor polisi DA 8017 AD di Jalan Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh saudara L dan R. Petugas menemukan empat batang kayu log besar yang juga tidak dilengkapi dokumen resmi.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti berupa kayu ilegal dan truk pengangkut telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menegaskan bahwa pemberantasan illegal logging merupakan prioritas utama jajarannya. Menurutnya, kejahatan lingkungan seperti ini memiliki dampak yang sangat merugikan, baik terhadap ekosistem maupun kehidupan masyarakat di sekitar hutan.
“Kejahatan lingkungan, terutama illegal logging, tidak hanya merusak hutan, tetapi juga berdampak besar pada ekosistem dan kehidupan masyarakat. Polres Paser berkomitmen menindak tegas setiap pelaku illegal logging,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas ilegal yang mencurigakan, terutama yang terkait dengan perusakan hutan. Dukungan dari masyarakat dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan sebagai warisan generasi mendatang.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana illegal logging sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Kasat Reskrim, Iptu Helmi, juga menambahkan, “Hutan yang lestari adalah sumber kehidupan bagi kita semua. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang mencurigakan.”
Polres Paser terus memperlihatkan komitmen nyata dalam melindungi lingkungan. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum, tetapi juga momentum untuk menggalang kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya melestarikan hutan.
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim