HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim menahan pria karena memiliki bahan peledak (Handak) jenis bom ikan yang hendak digunakan di perairan Kota Bontang, pada Jumat 17 Februari 2023.
Sebelum ditangkap, pria berinisial RH ini dibuntuti polisi menuju ke arah pondok di perairan Bontang. Sesampainya di TKP, polisi melakukan pemeriksaan di dalam rumah pondok, dan menemukan bom ikan yang sudah dirakit di dalam botol.
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman menyampaikan polisi menemukan 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan berhasil diamankan.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Kota Bontang,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Penulis: iwan