Polisi Gagalkan Peredaran 36,14 Gram Sabu di Kutim

1 minutes reading
Wednesday, 30 Aug 2023 19:33 108 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN-Polisi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Sangatta Utara, Kutai Timur.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial N-M (35) dan F-R (27) beserta barang bukti 36,14 gram gram bruto sabu.

Pengungkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan di daerah Jl. Mulawarman, Sangatta utara, Kutai Timur. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana menyampaikan sabu ini ditemukan di dalam kantong kresek berwarna putih.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah Kotak obat nyamuk bakar merek Vape warna Kuning Didalamnya Berisi 1 Buah kresek warna putih, didalamnya Berisi total Sebanyak 52 bungkus sabu (30 bungkus klip plastik bening dan 22 bungkus permen kiss warna biru) dengan berat keseluruhan 36,14 gram bruto yang dalam penguasaan NM (35) serta sebuah handphone merek Oppo warna Merah. Untuk tersangka FR (27) petugas mengamankan 1 Unit Laptop Lenovo Warna Hitam, 1 Buah Tas ransel merek Rei warna hitam biru, 3 Unit hp, 2 Buah Modem, 1 Buah Charger Modem ” ujarnya.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” timpalnya.(iwan)

LAINNYA