23.4 C
Samarinda
Monday, November 11, 2024

Perusahaan Tambang Merugi, Benny: Harapannya Larangan Ekspor Dicabut atau Aturan Baru

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim C Benny menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor batu bara di bawah DMO 70 sampai 100 persen untuk PLN adalah kebijakan Pemerintah Pusat. Diberlakukan per tanggal 2 Januari 2022 lalu.

“Kemarin ada beberapa Medsos bilang itu diambil dari keputusan saya, Dinas ESDM. Tidak. Itu berdasarkan hasil rapat Menteri Perdagangan dengan Menteri ESDM. Dari situ bahasanya, yang DMO di atas 70 sampai 10 persen dibolehkan untuk mengurus pelayaran, izin ekspornya,” ucapnya pada headlinekaltim.co ditemui usai menghadiri acara syukuran HUT Pemprov Kaltim ke-65, Senin kemarin.

Menurut dia, dari ratusan perusahaan tambang batubara di Kaltim, yang mendapat izin melakukan ekspor hanya 25 perusahaan tambang. “Tidak serta-merta yang 25 itu langsung ekspor, bisa jadi dia harus memenuhi beberapa persyaratan lagi. Tapi, untuk datanya masih terus di-update oleh Kementerian ESDM,” sebutnya.

Dikatakannya, dengan  diizinkannya 25 perusahaan tambang batu bara untuk tetap beroperasi, menyebabkan aktivitas hilir mudik ponton pengangkut batubara yang melintas di Sungai Mahakam juga terlihat sepi. Dengan kata lain, banyak perusahaan tambang batu bara yang merugi. Terlebih lagi, banyak perusahaan yang sudah melakukan kontrak kerja.

“Makanya harapan saya ini bisa didengar Kementrian, supaya suratnya bisa dicabut atau dikeluarkan surat baru. Artinya menindaklanjuti ini yang bisa diekspor atau dievaluasi ulang. Kasian juga kalau dia tidak berangkat karena biaya bimori termasuk besar mulai 20 ribu dollar AS sampai 40 ribu dollar AS per hari yang ditanggung, kasian juga. Mereka kan sudah kontrak jangka panjang juga,” kata Benny.

Ditanya mengenai kapan kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut dicabut, Benny mengaku tidak dapat memastikan hal tersebut. Sebab, keputusan dan wewenang ada pada Pemerintah Pusat. “Selama surat dari Dirjen Minerba belum dicabut, ya belum berani juga kita, karena itu dari pusat,” katanya.

“Tapi saya dengar informasi. Jadi ini memastikan dulu, kalau itu sudah kondusif, baru bisa ditindaklanjuti. Saya prinsipnya, surat itu dicabut. Karena pemenuhan batu bara sudah terpenuhi. Kemarin informasi stok di PLN kosong, dia 5 juta ton per bulan. Nah, informasi terakhir dari Bukit Asam sudah bisa memenuhi sekitar 3 juta ton dengan 2,7 juta ton untuk cadangan,” sambungnya.

Sejauh ini lanjut Benny, Kementrian terus melakukan evaluasi. Kemungkinan bakal ada penambahan jumlah perusahaan yang diizinkan melakukan ekspor batu bara.

“Mudah-mudahan, karena datanya hanya di Kaltim saja. Sedang yang untuk Indonesia, ada 5.000 izin tambang. Kemungkinan besar bisa bertambah, ada evaluasi karena masih ada yang di bawah 76. Bisa jadi mereka bayar denda, setelah itu mereka boleh ekspor dengan catatan,” pungkasnya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER