src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HM Sa’bani. (dok) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim saat ini mematangkan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) pemberian santunan sebesar Rp 10 juta kepada ahli waris yang kerabatnya meninggal karena COVID-19.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa’bani mengatakan, ada beberapa tahapan yang diperlukan untuk penyaluran santunan tersebut. Setelah dasar hukum dibuat, maka juga akan dibuat kriteria dan teknis penyaluran.
“Kan dihitung berapa dulu. Setelah disiapkan dasar hukumnya yang sudah dibahas, baru ditetapkan. Nanti akan ada kriteria bagaimana untuk mendapatkan itu,” ujarnya.
Terkait jumlah ahli waris yang akan menerima santunan, HM Sa’bani mengaku belum mengetahui. “Kita lihat nanti berapa banyak yang mengajukan. Karena totalnya juga belum kita tahu berapa yang sesuai standar,” ujarnya.
Ada poin-poin penting yang harus diperjelas dalam aturan. Sebab, pada aturan yang sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait rencana pemberian santunan pada ahli waris korban COVID-19 sebesar Rp 15 juta, berbeda dengan Pergub Kaltim.
“Katanya pusat memberikan bantuan itu, informasinya begitu, tapi ternyata pusat tidak bisa membantu. Makanya siapkan dulu mekanisme anggaran, kan tidak bisa langsung rogoh kantong. Siapkan mekanisme, administrasi segala macam supaya clear, tidak ada hal-hal di belakang hari,” bebernya.
Sa’bani memastikan, dana akan diambil dari APBD Kaltim. “Dari anggaran daerah, adanya kan APBD. Karena APBN tidak membayarkan melalui Kementrian Sosial. Sebelumnya Menkes juga janji bayar insentif Nakes, nyatanya juga tidak dibayar. Jadi kita ambil alih lewat APBD,” tutupnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal