HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Berhati-hatilah dengan orang yang baru dikenal lewat media sosial. Jangan mudah terbujuk dengan ajakan bertemu yang bisa membahayakan diri sendiri. Seperti yang dialami pemudi SA (18).
Berawal dari perkenalan melalui Facebook, BM (24) berhasil mendekati SA hingga korban mau diajak jalan-jalan. Pada hari Sabtu 5 Desember 2020, pukul 21.00 WITA, pemudi tersebut dijemput di kediamannya yang berada di Tenggarong, Kutai Kertanegara dengan sepeda motor.
SA diajak ke indekos yang ada di kawasan Samarinda Seberang . Rupanya, pria ini berniat buruk. Sebelum menuju kosnya, BM membeli minuman keras (miras) terlebih dahulu.
“Sebelum membawa ke kos, tersangka membeli anggur dulu untuk diminum bersama korban,” ungkap Kanit Unit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Widodo saat ditemui di Mapolres Samarinda, Jumat 11 Desember 2020.
Begitu sampai di kos yang dituju, BM memberikan anggur kepada SA hingga pemudi ini mulai kehilangan kesadaran. “Setelah melihat korban mulai mabuk, pelaku beraksi. Dia melucuti pakaian SA dan hendak memerkosanya,” jelas Teguh.
Beruntung, korban masih bisa melakukan perlawanan. “Upaya perkosaan yang dilakukan sebanyak BM tiga kali, namun si wanita melawan dan meminta diantar pulang,” sambungnya.
Pelaku pun mengantar SA pulang. Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. “Sebelum diantar pulang, SA sudah mengirimkan pesan singkat kepada orang tuanya agar dijemput di depan rumah,” ujarnya.
Mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua SA langsung mengamankan pria yang bekerja sebagai helper di sebuah perusahaan tambang tersebut. “Pelaku langsung diamankan oleh orang tua korban, kemudian langsung diserahkan ke kami,” jelasnya. BM diancam pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Riski
Editor: MH amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim