src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sekretaris DPPR Kukar, Surya Agus.(Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar menilai, penyelesaian sengketa hak pengelolaan lahan oleh Kelompok Tani (Poktan) Rukun Warga desa Bukit Pariaman kecamatan Tenggarong Seberang, bisa diselesaikan di tingkat Pemdes atau Pemcam.
“Cukup penyelesaiannya ditingkat desa dan kecamatan saja,” ucap Sekretaris DPPR Kukar, Surya Agus, Selasa 13 September 2022, saat menghadiri RDP persoalan tersebut di ruang rapat DPRD Kukar.
Surya Agus menyebut, lahan yang banyak digarap oleh Poktan yang ada di Bukit Pariaman masuk kawasan budi daya kehutanan(KBK). Poktan mana yang mempunyai hak pengelolaan atau pengarapan dilahan tersebut, pihak desa yang lebih mengetahuinya.
“Jika memang Poktannya sudah terbentuk, tapi tidak ada usaha garapan pertanian, maka belum bisa diakui sebagai poktan. Identifikasi yang sebenarnya terhadap poktan menjadi penting,” sebut Surya Agus, yang pernah jabat Camat Muara Kaman ini.
Penyelesaian yang harus diperhatikan juga, dalam menyelesaikan sengketa hak pengelolaan lahan tersebut, semua unsur harus terlibat dalam tim Verifikasi seperti Pemcam, Polsek, Koramil, Pemcam, Pemdes, Dusun dan tokoh masyarakat.
“Berdasarkan fakta-fakta di lapangan dari tim verifikasi, dibutuhkan komitmen penyelesaian saja,” sebutnya.
Perseteruan yang terjadi di desa Bukit Pariaman sebut Agus, hanya perselisihan internal saja antar poktan yang satu dengan yang lainnya. Belum lagi ada pihak yang memamfaatkan keadaan ditengah perselisihan masyarakat.
“Yang mengakui punya hak menggarap ada 10 poktan. Yang harus dipastikan yang menggarapnya harus betul, punya bukti titik koordinat, hingga berapa luas lahan yang digarap. Saya berharap persoalan di Bukit Pariaman cepat selesai,” pungkasnya.(Adv155/Andri)